Gaji Karyawan Tak akan Dipotong 3 Persen untuk Tapera usai MK Batalkan Undang-undangnya

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Rabu, 1 Oktober 2025 | 22:02 WIB
Ilustrasi: Mahkamah Konstitusi resmi membatalkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.  (Pexels/Kelly)
Ilustrasi: Mahkamah Konstitusi resmi membatalkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. (Pexels/Kelly)

Majelis hakim pun memutuskan secara bulat pembatalan UU Tapera tanpa dissenting opinion. Iuran wajib dalam Tapera dinilai tidak lagi mencerminkan adanya kebebasan kehendak, oleh karena itu bertentangan dengan konstitusi.

Sementara itu, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menambahkan bahwa Pasal 7 ayat (1) UU Tapera yang mengatur kewajiban pekerja dan pekerja mandiri menjadi peserta, merupakan “pasal jantung” undang-undang tersebut.

Baca Juga: Ketika “Perusahaan Impian” Berubah Haluan, Mengapa Karyawan Merasa Dikhianati?

“Karena pasal itu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, maka UU Tapera secara keseluruhan harus dinyatakan inkonstitusional,” tegas Enny.

Pelaku usaha juga menggugat

Permohonan uji materi UU Tapera ini sebelumnya diajukan oleh karyawan swasta Leonardo Olefins Hamonangan dan pelaku usaha Ricky Donny Lamhot Marpaung.

Mereka berpendapat bahwa kewajiban kepesertaan Tapera akan menambah beban masyarakat, termasuk sektor informal, serta berpotensi menurunkan minat menjadi pelaku usaha.

Putusan MK ini sekaligus menghapus kewajiban pemotongan gaji pekerja maupun iuran pekerja mandiri untuk Tapera.

Dengan pembatalan UU Tapera, seluruh aturan turunan terkait kewajiban kepesertaan Tapera tidak lagi berlaku.

Baca Juga: Tawaran Kerja Dicabut Mendadak? Jangan Panik, Begini Cara Menghadapinya!

Konsep tabungan perumahan rakyat kini ditegaskan kembali sebagai skema sukarela, sesuai dengan prinsip tabungan pada umumnya.

Putusan MK ini tentunya melegakan bagi kalangan pekerja dan buruh yang selama ini menolak iuran wajib Tapera.

Kendati demikian, pemerintah masih dihadapkan pada tantangan menyediakan skema alternatif pembiayaan perumahan rakyat yang adil, transparan, dan berkelanjutan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X