news

Pegawai Swasta di Jakarta dengan Gaji Rp6,2 Juta Per Bulan Bisa Gratis Naik LRT, MRT, TransJak

Jumat, 7 November 2025 | 10:12 WIB
Tarif Rp1 TransJakarta, MRT, dan LRT Hanya Dua  Hari, Catat Tanggalnya! (x/@mrtjakarta)

PejuangKantoran.com - Pegawai swasta di Jakarta yang punya gaji Rp 6 juta per bulan kini bisa menikmati layanan transportasi umum seperti MRT Jakarta, LRT Jakarta dan TransJakarta secara gratis.

Kebijakan ini tertuang dalam ‎Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2025 tentang Layanan Angkutan Umum Massal Gratis untuk golongan tertentu, yang juga mencakup siswa penerima Kartu Jakarta Pintar Plus, pensiunan, penyandang disabilitas dan beberapa kategori lain.

Ketentuan bagi pekerja swasta tertuang pada pasal yang menyebut bahwa syaratnya adalah memiliki Kartu Pekerja Jakarta dan penghasilan maksimal hingga 1,15 kali Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta.

Baca Juga: 8 Barang Thrift yang Harus Segera Dsibersihkan Sebelum Dipakai (dan Cara Tepat Membersihkannya)

Dengan UMP tahun 2025 ditetapkan sekitar Rp 5.396.760, maka orang yang memperoleh fasilitas ini adalah yang punya batas gaji Rp 6 juta atau tepatnya sekitar Rp 6.206.274 per bulan.

Perusahaan yang memiliki pekerja yang masuk kriteria harus mengajukan data kepada otoritas, dengan persyaratan seperti fotokopi KTP DKI, surat keterangan bekerja, Kartu Pekerja Jakarta, dan surat keterangan penghasilan.

Baca Juga: Potensi Saja Tidak Cukup, Dunia Kerja 2025 Hanya Percaya Bukti Nyata yang Bisa Kamu Berikan!

Kebijakan ini mulai berlaku surut dari 7 Mei 2025 dan diteken pada 10 Oktober 2025.

Langkah ini diharapkan membantu meringankan beban transportasi harian pekerja swasta yang berpenghasilan menengah, sekaligus mendorong penggunaan transportasi publik massal yang lebih ramah lingkungan dan efisien di Jakarta.

Tags

Terkini