PejuangKantoran.com - Bayangkan kamu lagi buru-buru membuat bukti potong pajak PPh Pasal 21, tetapi sistem tiba-tiba menolak NIK kamu. Padahal waktu dicek di Dukcapil, statusnya valid. Ini bisa membuat kamu pusing, apalagi jika sedang dikejar deadline.
Namun, tenang dulu. Masalah NIK tidak terbaca di Coretax DJP sebenarnya bisa kamu selesaikan dengan cara yang cukup sederhana.
Mengapa NIK bisa gagal terbaca?
Banyak wajib pajak bingung mengapa NIK yang sudah valid di Dukcapil justru tidak muncul di Coretax. Biasanya, penyebabnya hanya hal-hal klasik seperti:
Baca Juga: Wacana Redenominasi Mengemuka Lagi: Antara Kebijakan, Realitas Ekonomi, dan Tuduhan Pengalihan Isu
• NIK memang belum valid di Dukcapil
• Data NIK sudah valid, tetapi tersendat saat proses migrasi ke Coretax
• Ada gangguan teknis saat pemadanan NIK dengan NPWP
Intinya, NIK kamu belum benar-benar “masuk” ke database Coretax DJP.
Solusi yang bisa kamu coba
Kabar baiknya, ada dua cara resmi dan mudah jika NIK tidak terbaca di Coretax:
1. Registrasi mandiri di Coretax
Langkah ini bukan berarti harus membuat NPWP baru. Registrasi mandiri hanya memastikan NIK kamu tercatat dengan benar di Coretax. Caranya bisa secara offline dengan datang langsung ke Kantor Pajak terdekat. Gratis dan bisa langsung dibantu petugas.
Selain itu, kamu juga bisa melakukannya secara online dengan mengunjungi coretaxdjp.pajak.go.id, lalu ikuti langkah-langkah berikut:
Baca Juga: Begini Tuntutan Kenaikan Upah Minimum 2026 yang Diajukan dalam Aksi Buruh yang Batal Digelar
• Klik “Daftar di sini” di halaman login Coretax.
• Pilih jenis pendaftaran Perorangan.
• Klik “Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK”.
• Pilih “Hanya Registrasi” kalau tujuan kamu cuma supaya NIK terbaca.
• Isi data sesuai e-KTP atau KK.
• Masukkan email dan nomor HP yang aktif.
• Lengkapi alamat domisili dan alamat sesuai e-KTP.
• Centang pernyataan, lalu kirim.
Kalau berhasil, username dan password akan dikirimkan ke email kamu. Setelah itu, kamu bisa login ke Coretax tanpa otomatis membuat NPWP baru karena tujuan utamanya hanya agar NIK kamu resmi masuk ke sistem Coretax.