news

SIM Kedaluwarsa Masih Bisa Diperpanjang, Ini Syarat dan Biayanya

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:12 WIB
Mulai 1 Juli 2024, masyarakat yang ingin membuat atau memperpanjang SIM wajib menunjukkan kepemilikan BPJS Kesehatan atau JKN yang aktif. (Trenggalekkab.go.id)

Selain biaya utama, pemohon juga perlu menyiapkan biaya tambahan, seperti:

  • Tes kesehatan: Rp35.000

  • Asuransi: Rp50.000

  • Tes psikologi: hingga Rp100.000

Dengan memahami ketentuan, syarat, dan biaya ini, pemilik SIM dapat lebih siap mengurus perpanjangan, terutama jika masa berlaku SIM habis bertepatan dengan hari libur.

Halaman:

Tags

Terkini