SIM Kedaluwarsa Masih Bisa Diperpanjang, Ini Syarat dan Biayanya

photo author
Christina A.S, Pejuang Kantoran
- Jumat, 19 Desember 2025 | 11:12 WIB
Mulai 1 Juli 2024, masyarakat yang ingin membuat atau memperpanjang SIM wajib menunjukkan kepemilikan BPJS Kesehatan atau JKN yang aktif. (Trenggalekkab.go.id)
Mulai 1 Juli 2024, masyarakat yang ingin membuat atau memperpanjang SIM wajib menunjukkan kepemilikan BPJS Kesehatan atau JKN yang aktif. (Trenggalekkab.go.id)

Selain biaya utama, pemohon juga perlu menyiapkan biaya tambahan, seperti:

  • Tes kesehatan: Rp35.000

  • Asuransi: Rp50.000

  • Tes psikologi: hingga Rp100.000

Dengan memahami ketentuan, syarat, dan biaya ini, pemilik SIM dapat lebih siap mengurus perpanjangan, terutama jika masa berlaku SIM habis bertepatan dengan hari libur.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Christina A.S

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X