news

UMK Kota Malang 2026 Naik ke Rp3,7 Juta, Serikat Pekerja Soroti Pengawasan Perusahaan

Rabu, 31 Desember 2025 | 09:15 WIB
ilustrasi gaji (Pexels/ Robert Lens)

PejuangKantoran.com - Upah Minimum Kota (UMK) Kota Malang untuk tahun 2026 resmi ditetapkan naik menjadi Rp3.736.101 per bulan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 yang ditetapkan pada 24 Desember 2025. Besaran ini naik sekitar 6 persen dari UMK tahun sebelumnya yang sebesar Rp3.507.693.

Penetapan UMK 2026 ini diumumkan dalam sosialisasi yang digelar Pemerintah Kota (Pemkot) Malang bersama Dewan Pengupahan dan pemangku kepentingan terkait. Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan bahwa kenaikan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi pekerja sekaligus menjaga produktivitas dunia usaha di kota ini.

“Penetapan UMK ini sudah melalui mekanisme dialog sosial yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja. Kenaikan ini bukan hanya soal angka, tetapi bentuk perhatian terhadap kesejahteraan tenaga kerja,” ujar Wahyu dalam sambutannya.

Baca Juga: Puas-puasin Nonton, Seluruh Film Harry Potter akan Dihapus dari Netflix Mulai Akhir 2026

Reaksi Serikat Pekerja: Awasi Pelaksanaan di Lapangan

Meskipun kenaikan UMK mendapat sambutan positif dari banyak pihak, ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Malang, Suhirno, menyoroti pentingnya pengawasan pelaksanaan kebijakan ini di lapangan. Ia menyatakan bahwa penetapan angka saja tidak cukup jika tidak diikuti dengan pengawasan intensif terhadap perusahaan.

Menurut Suhirno, ada sejumlah perusahaan yang selama ini masih menggaji pekerja di bawah ketentuan UMK, terutama pekerja dengan status Perjanjian Waktu Kerja Tertentu (PWKT). Pola perekrutan tersebut dimanfaatkan perusahaan untuk memberikan upah yang lebih rendah dari besaran UMK, meskipun pekerja melakukan pekerjaan yang bersifat berkelanjutan. 

“Yang menjadi perhatian utama kami bukan hanya pada saat penetapan UMK, tetapi bagaimana pemerintah, khususnya Disnaker dan instansi terkait, secara aktif mengawasi implementasinya di perusahaan-perusahaan, agar tidak ada pelanggaran,” ungkap Suhirno.

Baca Juga: Bagi yang Merayakan Tahun Baru Bisa Jadi akan Mengalami Kurang Tidur. Berikut Dampak dan Cara Mengelolanya!

Tantangan Pengawasan dan Kepatuhan Perusahaan

Suhirno menilai bahwa salah satu hambatan dalam pelaksanaan UMK adalah adanya celah dalam perekrutan tenaga kerja yang berstatus kontrak atau sementara. Model ini dinilai bisa menjadi alasan sebagian perusahaan untuk membayarkan upah di bawah standar UMK meskipun pekerja mengerjakan tugas yang sama seperti pekerja tetap.

Karenanya, SPSI meminta koordinasi yang lebih kuat antara Pemerintah Kota Malang, Disnaker, dan pihak kepolisian atau aparat pengawas ketenagakerjaan untuk memastikan semua pelaku usaha mematuhi ketentuan upah minimum yang telah ditetapkan.

Kenaikan UMK ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan pekerja dan mendorong daya beli masyarakat lokal, tanpa menggangu iklim investasi di Malang. Pemerintah daerah menilai bahwa upah yang layak akan berdampak positif pada motivasi dan produktivitas tenaga kerja, yang pada gilirannya bisa mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Namun, seperti disampaikan SPSI, tantangan terbesar kini adalah memastikan bahwa kebijakan UMK yang telah disepakati ini benar-benar diimplementasikan secara konsisten di semua sektor usaha, tanpa adanya praktik yang menyiasati aturan demi keuntungan perusahaan saja. Dengan pengawasan yang aktif dan keterlibatan berbagai lembaga, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan tenaga kerja di Malang

Tags

Terkini