Hasilnya, Mondelēz—produsen biskuit Oreo—menjadi perusahaan dengan skor terendah secara keseluruhan dan satu-satunya yang memperoleh nilai nol pada indikator kebijakan perlindungan Pembela HAM.
Meski memiliki Rencana Aksi Minyak Sawit 2025, perusahaan tersebut dinilai belum memiliki komitmen eksplisit terhadap nol toleransi intimidasi, kriminalisasi, dan kekerasan terhadap pembela HAM.
Persetujuan Masyarakat Adat Masih Diabaikan
Laporan ini juga menyoroti kegagalan sektor secara luas dalam menghormati prinsip PADIATAPA (FPIC – Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan) bagi masyarakat adat.
Tidak satu pun perusahaan yang dinilai memiliki proses konsisten untuk memastikan hak masyarakat adat dihormati sebelum pembangunan atau pembukaan lahan dilakukan.
Beberapa perusahaan mulai bergerak melalui program lanskap di Indonesia, Brasil, dan Kolombia untuk menangani konflik lahan. Namun RAN menegaskan, pendekatan ini tidak bisa menggantikan kebijakan dan mekanisme perusahaan yang mengikat dan dapat ditegakkan.
Langkah progresif datang dari Unilever, yang menjadi perusahaan besar pertama yang menguji coba verifikasi independen PADIATAPA.
Sementara Nestlé menjadi satu-satunya perusahaan dengan Rencana Aksi Hak Atas Tanah yang dirilis pada 2023, meski implementasinya masih menunggu laporan kemajuan.
Baca Juga: Bos Telegram Pavel Durov Tawarkan Diri untuk Para Wanita yang Ingin Hamil Pakai Spermanya
Janji Tak Cukup, Tindakan yang Diperlukan
RAN menegaskan bahwa selama transparansi, penegakan kebijakan, dan perlindungan terhadap pembela HAM belum menjadi prinsip yang tidak bisa ditawar, perusahaan-perusahaan besar dunia akan terus menjadi bagian dari masalah deforestasi global.
“Janji tidak melindungi hutan. Tindakanlah yang melakukannya,” tegas Carrillo.
Laporan ini menjadi pengingat bahwa di balik produk sehari-hari yang dikonsumsi masyarakat global, masih ada persoalan serius tentang hutan, tanah, dan hak asasi manusia yang belum terselesaikan.