PejuangKantoran.com - Penjualan struk pembelian fiktif untuk keperluan klaim reimburse tengah menjadi sorotan setelah viral di media sosial.
Sejumlah toko di platform e-commerce diketahui secara terbuka menawarkan struk palsu dengan berbagai kategori transaksi, mulai dari pembelian bahan bakar di SPBU, restoran, hingga kebutuhan harian.
Harga yang dipatok pun relatif murah, sekitar Rp25.000 per lembar, membuat praktik ini semakin mudah diakses.
Baca Juga: Pintu Kamar Mandi Hotel dengan Kaca Buram Ternyata Tidak Disukai Tamu hingga Muncul Petisi
Struk fiktif tersebut dipasarkan lengkap dengan keterangan fungsi, seperti untuk klaim makan, BBM, atau biaya operasional kantor. Menariknya, produk ditampilkan tanpa upaya penyamaran, disertai foto contoh struk, ulasan positif, serta angka penjualan yang cukup tinggi.
Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa praktik penggunaan struk palsu untuk klaim penggantian biaya telah berlangsung luas dan sistematis.
Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran serius, terutama terkait potensi manipulasi dalam sistem reimburse di perusahaan maupun lembaga. Penggunaan struk fiktif jelas melanggar prinsip kejujuran dan integritas dalam pengelolaan keuangan.
Baca Juga: 7 Fitur yang Bakal Jadi Andalan Smartphone Flagship di Tahun 2026. Apa yang Menjadi Fitur Utamanya?
Lebih dari itu, tindakan tersebut berpotensi masuk ke ranah pidana apabila menyebabkan kerugian finansial, baik bagi perusahaan swasta, institusi publik, maupun negara.
Maraknya penjualan struk palsu juga menjadi alarm bagi perusahaan dan instansi untuk memperketat sistem verifikasi klaim, termasuk penggunaan teknologi digital, audit internal yang lebih ketat, serta edukasi kepada karyawan mengenai konsekuensi hukum dari praktik manipulatif.
Tanpa pengawasan yang memadai, celah ini berisiko merusak kepercayaan dan tata kelola keuangan yang sehat.