PejuangKantoran.com - Saks Global, konglomerat retail barang mewah asal Amerika Serikat yang menaungi Saks Fifth Avenue, Neiman Marcus, dan Bergdorf Goodman, resmi mengajukan permohonan perlindungan kebangkrutan di bawah Chapter 11 di Pengadilan Distrik Selatan Texas.
Langkah ini diambil setelah perusahaan menghadapi tekanan finansial yang berkepanjangan, terutama sejak menyelesaikan merger besar dengan Neiman Marcus pada 2024 yang menambah beban utang secara signifikan.
Pengajuan Chapter 11 memungkinkan Saks untuk terus beroperasi sambil melakukan restrukturisasi utang dan memperbaiki model bisnisnya.
Baca Juga: Strategi Minta Gaji Lebih Tinggi yang Aman tanpa Pura-pura Kecewa dengan Angka yang Ditawarkan
Dalam proses ini, perusahaan berhasil mengamankan sekitar US$1,75 miliar pembiayaan baru, termasuk US$1,5 miliar dari kelompok pemegang obligasi senior, untuk mendukung kegiatan operasionalnya dan memberi ruang perbaikan finansial.
Saks juga menunjuk Geoffroy van Raemdonck, sebelumnya CEO Neiman Marcus, sebagai CEO baru untuk memimpin transformasi bisnis yang tengah dijalankan, menggantikan kepemimpinan yang mengalami pergantian cepat dalam beberapa bulan terakhir.
Dampak pengajuan kebangkrutan ini terasa lebih luas daripada sekadar restrukturisasi perusahaan.
Beberapa pemasok dan merek fashion mewah yang bekerja sama dengan Saks Global menghadapi ketidakpastian pembayaran dan terancam mengalami kerugian finansial.
Sementara itu, beberapa operasi daring seperti unit Saks OFF 5th Digital memperoleh izin untuk melikuidasi inventarisnya di bawah pengawasan pengadilan.
Baca Juga: Berkas yang Diperlukan sebagai Syarat Mendaftar Beasiswa LPDP 2026 untuk Semua Bidang
Walaupun toko fisik dan platform e-commerce jaringan ritel barang mewah ini masih tetap buka, masa depan rantai department store ikonik ini masih belum pasti.
Saat ini Saks Global menghadapi persaingan ketat dari pengecer lain dan pergeseran pola belanja konsumen yang semakin mengarah ke direct-to-consumer dan digital.
Artikel Terkait
Pegawai PPPK Bisa Mengajukan Kenaikan Gaji Berkala, Ini Syarat, Berkas, dan Prosedurnya!
Kanada Buka Peluang Kerja untuk WNI di Berbagai Sektor, dari Kesehatan hingga Teknologi
5 Hal yang Perlu Diketahui tentang World Economic Forum (WEF) Davos 2026
Luar Biasa! Pebalap Rally Indonesia Jejelogy dan Shammie Berhasil Finish dan Naik Podium di Rally Dakar 2026!
Gubernur DKI Imbau Karyawan untuk WFH Jika Terjadi Banjir yang Cukup Parah di Jakarta
Rupiah Menguat, Selamat dari Tekanan Level Rp 17.000 saat BI Rate Tetap
Gangguan Internet Besar-besaran di Indonesia, IndiHome dan Telkomsel Kembali Normal
WFH dan PJJ di Jakarta Berlaku hingga 28 Januari 2026 Akibat Cuaca Ekstrem
Hampir Setahun Tak Merilis Ponsel Android Lagi, Asus bakal Tinggalkan Lini Smartphone?
Platform Video Vimeo Mem-PHK Karyawan Globalnya usai Diakuisisi Pemilik WeTransfer