news

45% Pekerja Asing Berketerampilan Tinggi yang Bekerja di Jepang Digaji di Bawah Lulusan Baru

Minggu, 1 Februari 2026 | 21:07 WIB
Ilustrasi: Hampir separuh pekerja asing dengan keterampilan tinggi ternyata mendapat pekerjaan yang tidak butuh keahlian khusus di Jepang. (Freepik)

PejuangKantoran.com - Selama beberapa tahun terakhir Jepang merekrut tenaga kerja asing untuk menutupi kekurangan tenaga kerjanya di berbagai sektor.

Salah satu strategi yang digunakan adalah membuka jalur visa bagi pekerja asing dengan keterampilan tinggi, seperti lulusan perguruan tinggi dan tenaga profesional di bidang teknik, humaniora, serta layanan internasional.

Namun, data terbaru menunjukkan bahwa praktik di lapangan tidak selalu sejalan dengan tujuan awal dari kebijakan bekerja di Jepang bagi pekerja asing tersebut.

Baca Juga: Ngenes, Gara-gara Email Internal Bocor, Karyawan Jadi Tahu Amazon bakal Mem-PHK 16.000 Orang 

Berdasarkan analisis Nikkei terhadap survei struktur upah pemerintah Jepang tahun 2024, terungkap bahwa 45% pekerja asing yang masuk melalui visa Highly Skilled Professional (visa berketerampilan tinggi) ternyata menerima gaji di bawah upah dasar rata-rata lulusan baru universitas, yaitu kurang dari 240.000 yen (sekitar Rp26 juta) per bulan.

Padahal, secara nasional, hanya sekitar 15% pekerja di kategori pekerjaan serupa yang menerima gaji di bawah angka tersebut. Temuan ini mengindikasikan, banyak pekerja asing direkrut untuk pekerjaan yang sebenarnya berada di bawah tingkat keterampilan mereka.

Awalnya, visa Highly Skilled Professional (Koudo Senmon Shoku) dirancang untuk menarik talenta global dan mendorong inovasi.

Faktanya, banyak pemegang visa ini justru digunakan sebagai tenaga penambal untuk mengisi kekosongan tenaga kerja, terutama di sektor yang mengalami kekurangan serius.

Akibatnya, tenaga kerja asing yang seharusnya bekerja di posisi profesional justru terjebak di pekerjaan yang tidak membutuhkan keahlian khusus.

Masalah ini juga terlihat dari jenis pekerjaan yang mereka jalani. Jiho Yoshimizu, perwakilan organisasi nirlaba Nichietsu Tomoiki Shienkai yang mendampingi pekerja asing di Jepang, mengatakan bahwa pekerja sering kali mengalami masalah di tempat kerja yang sebenarnya tidak disetujui untuk profesional berketerampilan tinggi, seperti restoran, manufaktur, dan konstruksi.

Baca Juga: Kedutaan Besar Amerika Serikat di Indonesia Buka Lowongan Visa Assistant dan Fraud Investigator

Organisasi ini menerima lebih dari 1.100 pengaduan sepanjang Januari hingga Oktober 2025, melonjak tajam dibandingkan 23 kasus pada 2023 dan 212 kasus pada 2024.

Salah satu contoh nyata adalah kasus seorang perempuan asal Vietnam berusia 39 tahun. Ia masuk ke Jepang dengan visa kategori teknik, humaniora, dan layanan internasional setelah menempuh studi akuntansi di negaranya.

Namun, ia ternyata bekerja di sebuah kedai ramen dengan gaji 180.000 yen (sekitar Rp19,5 juta) per bulan. Ketika hal ini terungkap, visa perpanjangannya ditolak dan ia terpaksa kembali ke Vietnam.

Perempuan tersebut mengaku dijanjikan oleh agen perekrutan bahwa ia bisa membawa keluarganya ke Jepang, dengan syarat menggunakan visa Highly Skilled Professional. Untuk itu, ia bahkan membayar biaya sebesar 6.000 dollar AS.

Halaman:

Tags

Terkini