PejuangKantoran.com - Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2026 dipastikan akan kembali menjadi salah satu penopang daya beli masyarakat di awal Ramadan.
Pemerintah menargetkan pencairan THR dilakukan pada awal bulan Ramadhan, meskipun hingga kini tanggal pastinya belum ditetapkan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pemerintah berupaya agar THR sudah dapat disalurkan sejak hari-hari awal puasa.
Baca Juga: Penukaran Uang Baru untuk Angpao Lebaran Sudah Dibuka di Bank Indonesia, Simak Cara Pesannya!
Menurutnya, kepastian waktu pencairan akan diumumkan kemudian, namun arah kebijakannya jelas: membantu ASN mempersiapkan kebutuhan Ramadan dan Lebaran lebih awal.
Terkait besaran THR, Purbaya menjelaskan bahwa nominalnya akan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.
Pemerintah tidak berencana mengubah skema dasar pemberian THR, yang umumnya mencakup gaji pokok serta tunjangan melekat sesuai jabatan dan status kepegawaian.
Dari sisi fiskal, kebijakan pencairan THR di awal Ramadhan juga memiliki tujuan ekonomi yang lebih luas. Berdasarkan laporan sejumlah media nasional dan keterangan resmi pemerintah, anggaran THR ASN, TNI, Polri, dan pensiunan pada 2026 disiapkan sekitar Rp55 triliun.
Angka ini menjadi bagian dari strategi belanja negara pada triwulan pertama untuk menjaga laju konsumsi domestik.
Baca Juga: Waktu Puasa Terpanjang dan Tersingkat di Dunia dan Penyebabnya
Pemerintah berharap suntikan dana tersebut dapat mendorong aktivitas belanja masyarakat, terutama menjelang Lebaran, sekaligus menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional di awal tahun.
Konsumsi rumah tangga selama Ramadan dan Idul Fitri selama ini dikenal sebagai salah satu motor utama pergerakan ekonomi.
Dengan pencairan THR yang direncanakan lebih awal, ASN diharapkan memiliki ruang finansial yang lebih longgar untuk mengatur pengeluaran, mulai dari kebutuhan pokok selama puasa hingga persiapan hari raya.
Di sisi lain, pemerintah juga menaruh harapan bahwa kebijakan ini akan memberi efek berganda bagi sektor perdagangan, jasa, dan UMKM yang biasanya mengalami peningkatan aktivitas selama Ramadan.
Tags
Artikel Terkait
-
Daftar 99 Pekerjaan yang Boleh Dicantumkan di KTP, Tanpa Pewaris Keluarga Zhang
-
Pejuang Kantoran, Ini 10 Negara yang Paling Sulit untuk Pindah Kerja di 2026
-
Sudah Saatnya Indonesia Naik Kelas, Kejar Pertumbuhan 8% melalui Sumber Daya Sekunder
-
Pangeran Abdul Mateen Umumkan Nama Buah Hatinya bersama Putri Anisha, Ini Arti dari Namanya!
-
Komdigi Copot 3 Pegawai Ditjen Infrastruktur Digital usai Data Pelamar Bocor ke Publik
-
Hilirisasi dan Pemberdayaan Masyarakat: Kunci Indonesia Naik Kelas
-
Shopee Hadirkan Cerita Ramadan Masa Kini Lewat Big Ramadan Sale 2026
-
8 Kota Dunia dengan Sistem Kereta Komuter Terbaik Saat Ini!
-
AirAsia X Buka Rute Baru Penerbangan Global Lewat Rute Kuala Lumpur–Bahrain–London
-
Penukaran Uang Baru untuk Angpao Lebaran Sudah Dibuka di Bank Indonesia, Simak Cara Pesannya!