PejuangKantoran.com - Kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali ditegaskan batasannya. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan bahwa ASN tidak diperbolehkan bekerja dari kafe atau tempat umum lainnya saat menjalankan WFH setiap hari Jumat.
Menurutnya, konsep WFH sering kali disalahartikan sebagai kebebasan bekerja dari mana saja. Padahal, kebijakan ini tetap memiliki aturan yang harus dipatuhi, termasuk kewajiban untuk bekerja dari rumah.
Baca Juga: 5 Strategi Mengerjakan Project untuk Mencegah Keteteran dan Nggak Jadi Beban Pikiran
Pramono menekankan bahwa fleksibilitas dalam bekerja tidak boleh mengurangi kedisiplinan ASN. WFH tetap merupakan bagian dari sistem kerja formal yang harus dijalankan secara profesional, bukan sekadar perubahan lokasi kerja.
Ia mengingatkan bahwa bekerja dari tempat umum berpotensi mengganggu fokus, keamanan data, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, ASN diminta tetap berada di rumah selama jam kerja berlangsung.
Baca Juga: Bagaimana Dampak Buruk NPD pada Organisasi Kantor dan Bisa Membuat yang Bertalenta Resign?
Kebijakan ini sejalan dengan pedoman kerja fleksibel ASN yang diatur pemerintah pusat melalui Kementerian PAN-RB. Dalam berbagai regulasi, WFH atau flexible working arrangement (FWA) memang diperbolehkan, namun tetap mengutamakan produktivitas, akuntabilitas, dan keamanan kerja.
ASN juga tetap dituntut responsif dan siap menjalankan tugas, meskipun tidak berada di kantor. Hal ini menjadi bagian dari transformasi sistem kerja birokrasi yang lebih adaptif di era digital.
Baca Juga: PDSKJI Kritik Promosi Film “Aku Harus Mati” di Ruang Publik: Risiko bagi Kesehatan Mental
Fenomena bekerja dari kafe atau ruang publik memang semakin populer, terutama di kalangan pekerja kreatif dan sektor swasta. Namun, dalam konteks ASN, pendekatan tersebut dinilai tidak sepenuhnya relevan.
Pemerintah ingin memastikan bahwa kebijakan WFH tetap berfungsi sebagai upaya efisiensi dan peningkatan kinerja, bukan sekadar mengikuti tren gaya hidup kerja fleksibel.
Dengan penegasan ini, ASN diharapkan dapat memahami bahwa WFH bukan berarti “work from anywhere”, melainkan tetap “work from home” dengan tanggung jawab dan standar kerja yang sama seperti di kantor.