PejuangKantoran.com - Upaya pemerintah untuk memperkuat ketahanan energi nasional resmi dikukuhkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026. Melalui surat edaran tersebut, wacana mendorong karyawan untuk bekerja dari rumah atau WFH sehari per minggu resmi ditetapkan.
Imbauan tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sekaligus untuk mendorong pola kerja yang produktif, adaptif, dan berkelanjutan. Bukan hanya pegawai BUMN dan BUMD yang diimbau untuk WFH, tetapi juga perusahaan swasta.
“Para pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau untuk menerapkan Work From Home (WFH) bagi pekerja/buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan, dengan pengaturan jam kerja ditetapkan oleh masing-masing perusahaan,” ujar Menaker Yassierli, saat konferensi pers di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (1/4/2026) lalu.
Baca Juga: Jika Punya Pekerjaan Remote dari Luar Negeri, Apakah Penghasilan Kamu Dipotong Pajak?
Bukan hanya mendorong dilakukannya WFH, Yassierli juga mengimbau agar perusahaan melakukan penghematan energi di tempat kerja melalui penggunaan teknologi dan peralatan kerja yang lebih efisien.
Perusahaan juga diminta untuk menggunakan energi secara bijak, serta mengendalikan dan terus memantau konsumsi energi melalui kebijakan operasional yang terukur.
Meskipun budaya penghematan energi diterapkan, hak-hak karyawan harus terjamin. Misalnya, upah atau gaji dan hak-hak lainnya harus tetap dibayarkan sesuai ketentuan. Cuti tahunan juga tidak boleh berkurang.
Di sisi lain, karyawan yang menjalankan WFH sehari per minggu juga harus tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya, sehingga perusahaan bisa memastikan produktivitas dan kualitas layanan tetap terjaga.
Tapi, Yassierli menambahkan, kebijakan WFH ini bisa dikecualikan untuk sektor-sektor yang memerlukan kehadiran fisik. Contohnya, sektor kesehatan, energi, infrastruktur dan pelayanan masyarakat, ritel/perdagangan, industri dan produksi, jasa, makanan dan minuman, transportasi dan logistik, serta sektor keuangan.
Baca Juga: 55% Karyawan Sering Melewatkan Makan Siang, Kalaupun Makan Terkadang Sambil Bekerja
Swasta bebas pilih hari
Untuk melaksanakan kebijakan WFH, Menaker Yassierli mengatakan bahwa perusahaan perlu melibatkan pekerja dan serikat pekerja. Keduanya bisa diikutsertakan dalam membangun kesadaran bersama, merancang dan menjalankan program, serta menciptakan pola kerja yang lebih produktif dan adaptif dalam proses penghematan energi.
Selain itu, serikat pekerja juga bisa dilibatkan untuk mendiskusikan kapan hari yang tepat untuk WFH. Sebab, penetapan hari Jumat saat ini berlaku untuk pegawai aparatur sipil negara (ASN).
"Untuk pekerja swasta sifatnya hanya anjuran. Ketika banyak pilihan hari, maka kemudian ketika kita ingin in line dengan temen-temen ASN itu pilihannya bisa hari Jumat," ujar Yassierli.
Bagaimanapun, setiap perusahaan punya karakteristik yang berbeda, sehingga aturan teknis WFH bagi swasta diserahkan pada kebijakan perusahaan masing-masing.
Penerapan WFH sehari per minggu bagi perusahaan swasta akan diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan.
Artikel Terkait
Cara Lain Mengucapkan 'Hope All is Well' dalam Bahasa Inggris agar Email-mu Lebih Efisien?
Banyak Karyawan Hebat dan Setia yang Gagal Naik Jabatan. Yuk, Buat Dirimu Lebih Visible!
Waspada, Jangan Sering Mengecek Email saat Sibuk. Itu Momen Paling Rawan Kena Phishing!
UNIFIL Pasukan Penjaga Perdamaian PBB yang Kekuatan Militernya Sangat Terbatas
Lari di Pagi, Sore, atau Malam Hari, Manakah yang Lebih Baik Bagi Kamu?
Eropa Masih Jadi Surga Digital Nomad: Ini Kota Termurah untuk Tinggal di 2026
Hidup di Eropa untuk Digital Nomad Bisa Selisih Rp60 Juta per Bulan, Ini Faktanya