Fix, WFH Sehari per Minggu Ditetapkan Hari Jumat. Perusahaan Swasta Bebas Pilih Hari Sendiri

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Kamis, 2 April 2026 | 12:04 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau perusahaan BUMN, BUMD, dan swasta untuk menerapkan WFH satu hari dalam seminggu. (kemnaker.go.id)
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau perusahaan BUMN, BUMD, dan swasta untuk menerapkan WFH satu hari dalam seminggu. (kemnaker.go.id)

PejuangKantoran.com - Upaya pemerintah untuk memperkuat ketahanan energi nasional resmi dikukuhkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026. Melalui surat edaran tersebut, wacana mendorong karyawan untuk bekerja dari rumah atau WFH sehari per minggu resmi ditetapkan.

Imbauan tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sekaligus untuk mendorong pola kerja yang produktif, adaptif, dan berkelanjutan. Bukan hanya pegawai BUMN dan BUMD yang diimbau untuk WFH, tetapi juga perusahaan swasta.

“Para pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau untuk menerapkan Work From Home (WFH) bagi pekerja/buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan, dengan pengaturan jam kerja ditetapkan oleh masing-masing perusahaan,” ujar Menaker Yassierli, saat konferensi pers di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (1/4/2026) lalu.

Baca Juga: Jika Punya Pekerjaan Remote dari Luar Negeri, Apakah Penghasilan Kamu Dipotong Pajak?

Bukan hanya mendorong dilakukannya WFH, Yassierli juga mengimbau agar perusahaan melakukan penghematan energi di tempat kerja melalui penggunaan teknologi dan peralatan kerja yang lebih efisien.

Perusahaan juga diminta untuk menggunakan energi secara bijak, serta mengendalikan dan terus memantau konsumsi energi melalui kebijakan operasional yang terukur.

Meskipun budaya penghematan energi diterapkan, hak-hak karyawan harus terjamin. Misalnya, upah atau gaji dan hak-hak lainnya harus tetap dibayarkan sesuai ketentuan. Cuti tahunan juga tidak boleh berkurang.

Di sisi lain, karyawan yang menjalankan WFH sehari per minggu juga harus tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya, sehingga perusahaan bisa memastikan produktivitas dan kualitas layanan tetap terjaga.

Tapi, Yassierli menambahkan, kebijakan WFH ini bisa dikecualikan untuk sektor-sektor yang memerlukan kehadiran fisik. Contohnya, sektor kesehatan, energi, infrastruktur dan pelayanan masyarakat, ritel/perdagangan, industri dan produksi, jasa, makanan dan minuman, transportasi dan logistik, serta sektor keuangan.

Baca Juga: 55% Karyawan Sering Melewatkan Makan Siang, Kalaupun Makan Terkadang Sambil Bekerja

Swasta bebas pilih hari

Untuk melaksanakan kebijakan WFH, Menaker Yassierli mengatakan bahwa perusahaan perlu melibatkan pekerja dan serikat pekerja. Keduanya bisa diikutsertakan dalam membangun kesadaran bersama, merancang dan menjalankan program, serta menciptakan pola kerja yang lebih produktif dan adaptif dalam proses penghematan energi.

Selain itu, serikat pekerja juga bisa dilibatkan untuk mendiskusikan kapan hari yang tepat untuk WFH. Sebab, penetapan hari Jumat saat ini berlaku untuk pegawai aparatur sipil negara (ASN).

"Untuk pekerja swasta sifatnya hanya anjuran. Ketika banyak pilihan hari, maka kemudian ketika kita ingin in line dengan temen-temen ASN itu pilihannya bisa hari Jumat," ujar Yassierli.

Bagaimanapun, setiap perusahaan punya karakteristik yang berbeda, sehingga aturan teknis WFH bagi swasta diserahkan pada kebijakan perusahaan masing-masing.

Penerapan WFH sehari per minggu bagi perusahaan swasta akan diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: Kemnaker.go.id, Detik

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X