PejuangKantoran.com - Jumat (10/4/2026), kebijakan work from home atau WFH setiap Jumat resmi diberlakukan bagi pegawai ASN. Kebijakan ini diterapkan sebagai salah satu Langkah penghematan BBM menyusul semakin panasnya konflik di Timur Tengah.
Meski pemerintah menjalankan kebijakan WFH tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa pelayanan publik harus tetap berjalan.
"Pelayanan publik tetap berjalan dan kegiatan produktif termasuk perbankan, pasar modal, dan yang lain tetap berjalan. Itu dipersilakan yang di kantornya mengatur dengan aplikasi tertentu," kata Airlangga saat mengumumkan kebijakan tersebut pada Selasa (31/3/2026).
Baca Juga: Swiss Menempati Peringkat Pertama Negara dengan Peluang Karier dan Pendidikan Tertinggi
Aturan main WFH setiap Jumat
Untuk mengatur penerapan kebijakan ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sudah menerbitkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah.
Melalui akun Instagram resmi @kemenpanrb pada Kamis (2/4/2026), Menpan RB Rini Widyantini menjelaskan beberapa poin penting terkait kebijakan WFH setiap Jumat bagi ASN.
1. Skema kerja baru berupa penerapan 4 hari work from office (Senin-Kamis) dan 1 hari work from home (Jumat). Agar kebijakan tersebut bisa dijalankan dengan lancar, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) akan mengatur proporsi jumlah ASN.
Mekanisme teknis penyesuaian pelaksanaan tugas yang berkaitan dengan karakteristik tugas, jenis layanan, dan target kinerja organisasi, juga akan diatur oleh PPK.
2. WFH setiap Jumat oleh ASN harus dilakukan di rumah, tempat tinggal, atau domisili pegawai (dibuktikan dengan presensi dari domisili).
Konsep WFH sering disalahartikan sebagai kebebasan bekerja dari mana saja. Padahal, kebijakan ini tetap memiliki aturan yang harus dipatuhi, termasuk kewajiban untuk bekerja dari rumah. ASN juga tetap dituntut responsif dan siap menjalankan tugas, meskipun tidak berada di kantor.
3. WFH bukan hari libur. ASN wajib melaporkan hasil kinerja dan tetap berada dalam pengawasan pimpinan. Kinerja yang dihasilkan pun harus berbasis output, bukan sekadar bukti kehadiran. Selain itu, laporan harian tetap wajib disampaikan.
Baca Juga: Dalam 'Jangan Buang Ibu', Nirina Zubir Memerankan Karakter Ibu di Usia 30, 50, dan 70 Tahun
4. Efisiensi nyata, yang dilakukan dengan berbagai cara, yaitu:
- Membatasi perjalanan dinas dalam negeri hingga 50% dan luar negeri hingga 70%.
- Mengoptimalkan rapat atau kegiatan secara daring.
- Membatasi penggunaan kendaraan dinas maksimal 50%, kecuali untuk operasional dan kendaraan listrik.
- Menggunakan energi (listrik, gas, air, dan lainnya) di lingkungan perkantoran secara lebih bijak.
- Mendorong pemanfaatan teknologi digital dan sistem informasi secara terpadu.
- Mengutamakan penggunaan transportasi umum dalam melaksanakan tugas kedinasan.
5. Layanan publik harus tetap optimal. Penyelenggaraan pelayanan publik harus tetap berjalan dan dapat diakses secara optimal. Pelayanan harus ramah terhadap kelompok yang rentan.