news

Dokumen Persyaratan bagi Eks WNI yang Ingin Mengajukan Visa Global Citizenship of Indonesia

Rabu, 20 Mei 2026 | 18:45 WIB
Ilustrasi: Global Citizenship of Indonesia adalah solusi yang menjawab polemik kewarganegaraan ganda dengan memberikan izin tinggal yang luas bagi eks WNI tanpa mengubah status kewarganegaraannya. (Pexels/RDNE Stock project)

PejuangKantoran.com - Meskipun sudah melepas kewarganegaraannya dan berstatus Warga Negara Asing (WNA), banyak eks Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin kembali ke tanah air. Bukan untuk sementara, tapi juga untuk selamanya.

Sayangnya, selama ini mereka terhambat oleh izin tinggal yang terbatas, dan tentunya aturan kewarganegaraan. Namun dengan kebijakan Global Citizenship of Indonesia (GCI), eks WNI sekarang ini bisa mendapat izin tinggal tetap tanpa batas waktu dari Direktorat Jenderal Imigrasi.

“GCI adalah solusi yang menjawab polemik kewarganegaraan ganda dengan memberikan hak tinggal yang luas bagi warga negara asing (WNA) yang memiliki keterikatan kuat dengan Indonesia tanpa mengubah status kewarganegaraan asing mereka dan tidak melanggar aturan negara,” ujar Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.

Baca Juga: Sempat Sepi Peminat, Gimana Sih Cara Mengajukan Permohonan Global Citizenship of Indonesia?

Prosesnya juga praktis, dari layanan instan saat tiba hingga kewajiban laporan yang cukup dilakukan lima tahun sekali tanpa biaya tambahan. Jadi, mereka bisa tinggal, pulang, dan kembali menjalani hidup di Indonesia dengan lebih nyaman dan tenang.

Namun sebelum mengajukan visa GCI, pastikan kamu sudah memilih jenis visa yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka. Setiap visa GCI punya syarat dokumen yang berbeda, tergantung kewarganegaraan, tujuan tinggal, dan keahlian yang mereka miliki.

Nah, buat kamu yang punya keluarga dengan status WNA dan ingin menetap di Indonesia, simak dulu dokumen persyaratan Global Citizenship of Indonesia.

Untuk eks WNI yang akan menetap di Indonesia
1. Paspor kewarganegaraan yang masih berlaku minimal enam bulan.
2. Bukti biaya hidup selama berada di Indonesia.
3. Foto terbaru.
4. Komitmen investasi minimal US$1 juta.
5. Bukti status eks WNI (KTP, Akta Kelahiran, Paspor RI, dll).
6. Curriculum Vitae (CV).

Untuk eks WNI berkeahlian khusus dengan penjamin pemerintah pusat
1. Paspor kewarganegaraan yang masih berlaku minimal enam bulan.
2. Bukti biaya hidup selama berada di Indonesia.
3. Foto terbaru.
4. Curriculum Vitae (CV).
5. Bukti pendapatan minimal US$15.000/tahun atau US$1.500/bulan.
6. Bukti status eks WNI (KTP, Akta Kelahiran, Paspor RI, dll).
7. Jaminan dari pemerintah pusat.
8. Surat undangan dari pemerintah.

Untuk keturunan eks WNI hingga derajat kedua yang akan menetap di Indonesia
1. Paspor kewarganegaraan yang masih berlaku minimal enam bulan.
2. Bukti biaya hidup selama berada di Indonesia.
3. Foto terbaru.
4. Komitmen investasi minimal US$1.000 atau property minimal US$1 juta (derajat pertama maupun derajat kedua).
5. Bukti status eks WNI (KTP, Akta Kelahiran, Paspor RI, dll).
6. Curriculum Vitae (CV).

Baca Juga: Contoh Jawaban dalam Bahasa Inggris ketika Ditanya, 'Kapan Bisa Mulai Bekerja?' usai Wawancara Kerja

Untuk keturunan eks WNI berkeahlian khusus dengan penjamin pemerintah pusat
1. Paspor kewarganegaraan yang masih berlaku minimal enam bulan.
2. Bukti biaya hidup selama berada di Indonesia.
3. Foto terbaru.
4. Curriculum Vitae (CV).
5. Bukti pendapatan minimal US$15.000/tahun atau US$1.500/bulan.
6. Bukti hubungan keluarga dengan eks WNI.
7. Rencana perjalanan.
8. Surat undangan dari pemerintah.

Dokumen persyaratan untuk mengajukan visa Global Citizenship of Indonesia dijalankan dengan sistem all-in-one, sehingga tidak perlu dilakukan secara terpisah. Praktis, dan memudahkan.

Tags

Terkini