PejuangKantoran.com - Indonesia berencana membuka peluang kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi warga diaspora dengan talenta istimewa. Rencana tersebut disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam pidato penyampaian Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 serta Nota Keuangan di hadapan DPR RI pada 14 Agustus 2026.
Melalui usulan perubahan kebijakan kewarganegaraan tersebut, pemerintah ingin memberikan ruang bagi diaspora Indonesia dengan keahlian dan prestasi tertentu untuk tetap memiliki hubungan kewarganegaraan dengan Indonesia sekaligus mempertahankan kewarganegaraan asingnya.
Presiden Prabowo menyebut kebijakan kewarganegaraan ganda terbatas tersebut ditujukan untuk memanggil pulang talenta terbaik diaspora dan memperkuat Indonesia melalui keahlian yang mereka miliki. Usulan itu akan menjadi bagian dari perubahan peraturan mengenai kewarganegaraan.
Baca Juga: Juan Reza dan Verry Klau, dari Konten Hiburan di TikTok Berujung Tampil Live di Istana Merdeka
Ditujukan untuk Talenta Istimewa
Kebijakan yang diusulkan bukan berarti seluruh diaspora Indonesia nantinya otomatis dapat memiliki dua kewarganegaraan. Pemerintah menekankan sifatnya yang terbatas dan akan ditujukan kepada individu dengan talenta atau kemampuan tertentu yang dinilai dapat memberikan kontribusi bagi Indonesia.
Pemerintah menyatakan hak dan kewajiban pemegang kewarganegaraan ganda nantinya akan diatur secara jelas. Aspek keamanan nasional dan kepentingan strategis Indonesia juga akan menjadi pertimbangan dalam penyusunan kebijakan tersebut.
Dengan skema tersebut, pemerintah berharap diaspora dengan keahlian tinggi dapat berkontribusi dalam pembangunan nasional tanpa harus sepenuhnya memutus hubungan kewarganegaraan dengan negara tempat mereka tinggal atau bekerja.
Baca Juga: Sosok Kolonel Inf Priyo Handoyo dan Para Perwira Upacara saat HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Mengapa Indonesia Ingin Menarik Diaspora?
Diaspora Indonesia yang bekerja dan berkarier di berbagai negara memiliki pengalaman serta keahlian yang beragam. Mereka antara lain bekerja di bidang teknologi, kesehatan, pendidikan, riset, bisnis, industri kreatif, olahraga, hingga sektor strategis lainnya.
Pemerintah melihat potensi tersebut sebagai salah satu sumber daya yang dapat dimanfaatkan untuk memperkuat pembangunan nasional.
Dalam pernyataannya, Prabowo menekankan pentingnya menarik "best minds" atau orang-orang terbaik dari diaspora serta talenta unggulan untuk memperkuat Indonesia. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kemampuan Indonesia dalam menghadapi persaingan global.
Bukan Berarti Langsung Bisa Memiliki Dua Paspor
Meski pemerintah telah menyampaikan rencana tersebut, kebijakan kewarganegaraan ganda untuk talenta diaspora belum berlaku.
Saat ini Indonesia masih mengacu pada UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Undang-undang tersebut menganut asas kewarganegaraan tunggal, sementara kewarganegaraan ganda hanya diberikan secara terbatas kepada anak dalam kondisi tertentu.
Karena itu, usulan Presiden Prabowo masih membutuhkan proses perubahan regulasi sebelum dapat diterapkan secara luas kepada kelompok yang dituju.