Sebelumnya Sudah Ada Skema Global Citizen of Indonesia
Sebelum wacana kewarganegaraan ganda terbatas ini muncul, pemerintah telah lebih dulu memperkenalkan Global Citizen of Indonesia (GCI).
Direktorat Jenderal Imigrasi meluncurkan GCI pada Januari 2026 sebagai skema izin tinggal tetap tanpa batas waktu bagi warga negara asing yang memiliki hubungan kuat dengan Indonesia. Penerimanya antara lain eks WNI, keturunan eks WNI hingga derajat kedua, pasangan sah WNI atau eks WNI, serta anak hasil perkawinan campuran.
Berbeda dengan kewarganegaraan ganda, GCI tidak mengubah status kewarganegaraan seseorang. Pemegangnya tetap berstatus sebagai warga negara asing, tetapi memperoleh hak tinggal tetap di Indonesia.
Pemerintah sebelumnya menyebut GCI sebagai salah satu cara untuk membuka ruang bagi diaspora dan orang-orang yang memiliki keterikatan kuat dengan Indonesia agar dapat kembali tinggal dan berkontribusi di tanah air.
Jadi, Kapan Kewarganegaraan Ganda Berlaku?
Belum ada tanggal penerapan yang ditetapkan.
Pemerintah terlebih dahulu perlu mengajukan perubahan aturan terkait kewarganegaraan kepada DPR. Setelah proses legislasi selesai dan aturan baru disahkan, barulah mekanisme, kriteria talenta, hak dan kewajiban, serta batasan kewarganegaraan ganda dapat diketahui secara lebih rinci.
Rencana ini menjadi sinyal bahwa pemerintah mulai mencari cara baru untuk memperkuat hubungan dengan diaspora sekaligus menarik kembali sumber daya manusia berprestasi dari luar negeri.
Jika terealisasi, kebijakan tersebut dapat membuka peluang bagi para profesional dan talenta Indonesia di berbagai belahan dunia untuk tetap mempertahankan hubungan kewarganegaraan dengan negara tempat mereka berkarier sekaligus memberikan kontribusi lebih besar bagi Indonesia.