news

Harta yang Wajib Dilaporkan ke SPT Pribadi (Ingat Rubicon Mario Dandy yang Tak Terdaftar di LHKPN Sang Ayah)

Kamis, 23 Februari 2023 | 11:27 WIB
Kendaraan mewah yang ditumpangi Mario Dandy Satriyo tidak terdaftar dalam LHKPN sang ayah. Apa saja harta yang wajib dilaporkan dalam SPT? (Instagram.com/@_broden)

Kode Harta Alat Transportasi
Kendaraan atau mesin untuk memindahkan suatu barang ataupun manusia dari satu tempat ke tempat lain. Kode harta pajak untuk alat transportasi adalah:

041 - Sepeda
042 - Sepeda Motor
043 - Mobil
049 - Alat Transportasi Lain

Baca Juga: 3 Alasan Karyawan Harus Membuat Laporan SPT Tahunan Meskipun Pajak Sudah Dipotong Perusahaan

Kode Harta Bergerak
Jenis harta yang bisa dibawa dari satu tempat ke tempat lain. Kode harta pajak untuk harta bergerak adalah sebagai berikut:

051 - Logam Mulia
052 - Batu Mulia
053 - Barang Seni dan Antik
054 - Kapal Pesiar, Pesawat, Helikopter, dan Peralatan Olahraga Khusus Lainnya
055 - Peralatan Elektronik dan Furnitur
059 - Harta bergerak Lainnya

Kode Harta Tidak Bergerak
Kode ini untuk jenis harta yang tidak dapat dipindahkan. Kode harta pajak untuk harta tidak bergerak adalah:

061 - Tanah atau Bangunan tempat Tinggal
062 - Tanah atau Bangunan Usaha
063 - Tanah atau Lahan untuk Usaha
069 - Harta Tidak Bergerak Lainnya

Semoga tidak bingung lagi ya, mengenai kode harta pajak yang perlu dilaporkan ke SPT Tahunan.

Halaman:

Tags

Terkini