news

Cuti Bersama untuk Lebaran Menjadi 19-25 April, Berlaku untuk Semua Perusahaan?

Jumat, 24 Maret 2023 | 22:44 WIB
Dalam konferensi pers pada Jumat (24/3/2023), Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan putusan Presiden Jokowi yang menetapkan cuti bersama Lebaran 2023 mulai tanggal 19 – 25 April 2023. (Tangkapan layar YouTube.com/@sekretariatkabinetri – KABARBUANA.COM)

PejuangKantoran.com - Umat Islam yang saat ini sedang menunaikan ibadah puasa bisa mulai merencanakan libur Lebaran nanti. Terutama, bagi mereka yang akan menggunakan libur hari raya untuk mudik ke kampung halaman.

Sebab pemerintah, seperti disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi usai rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (24/3/2023), sudah menetapkan jadwal cuti bersama selama liburan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

Baca Juga: 4 Versi Doa Buka Puasa Ramadhan yang Bisa Dibaca Jelang Berbuka

Menurut Menhub Budi, cuti bersama menjelang Lebaran akan berlangsung pada 19-21 April dan 24-25 April. Dengan demikian, masyarakat bisa menikmati libur Lebaran selama seminggu.

Susunan hari cuti bersama menjelang dan sesudah Hari Raya Idul Fitri ini telah mengalami perubahan. Sebelumnya, SKB 3 Menteri telah menetapkan bahwa cuti bersama Lebaran 2023 akan dimulai dari tanggal 21 hingga 26 April.

Namun Menhub bersama Kapolri lalu mengusulkan agar cuti bersama dipercepat dua hari, sehingga dimulai tanggal 19 dan berakhir tanggal 25 April. Sedangkan pada 26 April, karyawan bisa kembali bekerja.

Memotong cuti tahunan?

Peraturan lain yang menyangkut masalah cuti bersama juga diatur dalam Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1066 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Baca Juga: Ryaas Randa Wajib Konsumsi Teh Manis dan Gorengan Buat Batalkan Puasa, Ada yang Sama?

Misalnya mengenai apakah cuti bersama ini akan memotong cuti pribadi karyawan, hal ini tercantum dalam SKB 3 Menteri tersebut.

Poin kelima menyebutkan, pelaksanaan cuti bersama ini mengurangi hak cuti tahunan karyawan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan.

Lalu apakah perusahaan wajib mematuhi aturan mengenai cuti bersama Lebaran 2023 ini?

Hal ini terjawab dalam poin ketujuh SKB 3 Menteri, yaitu bahwa pelaksanaan cuti bersama bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.

Umumnya, ada perusahaan yang tidak memberlakukan cuti bersama bagi karyawannya.
Biasanya aturan tersebut berlaku pada unit kerja atau perusahaan yang berfungsi memberikan layanan langsung kepada masyarakat yang mencakup kepentingan masyarakat luas.

Baca Juga: Doa Buka Puasa Ramadhan dan Kapan Waktu Tepat Membaca Doanya

Halaman:

Tags

Terkini