PejuangKantoran.com - Lupa adalah satu hal yang sering dialami manusia, bahakn saat puasa hal ini juga sering terjadi. Salah satunya mencicipi masakan saat puasa.
Sudah tentu saat puasa, makanan dan minuman adalah hal terlarang. Namun bagaimana hukumnya kalau mencicpi masakan saat puasa karena lupa?
Menurut para ulama, mencicipi makanan saat puasa hukumnya boleh dilakukan selama ada kebutuhan. Misalnya, pada ibu-ibu yang memastikan rasa masakannya untuk berbuka puasa keluarganya.
Baca Juga: Kaum Lajang, Jangan Terlama Lama Hanyut dalam Pesona Si Office F**kboy
Hanya saja, jika mencicipi makanan dilakukan tanpa ada kebutuhan tertentu, meskipun boleh dan tidak membatalkan puasa, hukumnya adalah makruh.
Hal ini disebutkan oleh Syaikh Al-Syarqawai dalam kitab Hasyiyatusy Syarqawi 'ala Tuhfah Al-Thullab:
"Di antara perkara yang dimakruhkan saat berpuasa adalah mencicipi makanan karena dikhawatirkan makanan tersebut sampai ke tenggerokan. Dengan kata lain, khawatir dapat menjalankan makanan itu ke tenggorokan lantaran begitu dominannya syahwat."
Baca Juga: Tak Tahan Godaan Terbesar Selama Puasa, Tissa Biani Pilih Bekerja
"Kemakruhan itu sebenarnya terletak pada ketiadaan alasan atau hajat tertentu dari orang yang mengecap makanan itu. Adapun para juru masak, baik laki-laki maupun perempuan dan orang yang memiliki anak kecil yang berkepentingan mengobatinya, maka mencicipi makanan bagi keduanya tidak dimakruhkan. Mengecap masakan tidaklah makruh". Ini sebagaimana dikatakan oleh Imam Al-Zayyadi.
Hanya saja, sekalipun diperbolehkan mencicipi makanan saat puasa, tetap saja tak diperbolehkan selama tak tertelan dan sampai ke tenggorokan.
Hal ini diungkapkan dalam kitab Al-Sunan Al-Kubra, Imam Al-Baihaqi menyebutkan sebuah riwayat yang bersumber dari Ibnu Abbas:
"Tidak masalah bagi seseorang untuk mencicipi makanan, baik makanan berupa cuka atau makanan lainnya, selama tidak masuk tenggorokannya dalam keadaan dia berpuasa, (HR: Al-Baihaqi)."