Berdasarkan pasal 1 Undang-undang SPPA, diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Kemudian pasal 8 Undang-undang SPPA menyebutkan bahwa diversi dalam perkara anak dilakukan untuk beberapa tujuan, yakni mencapai perdamaian antara korban dan anak, menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan, menghindari anak dari perampasan kemerdekaan, serta mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dan menanamkan tanggung jawab kepada anak.
Dari musyawarah diversi kasus penganiayaan David tersebut diputuskan, pihak keluarga David tidak mau menyelesaikan perkara di luar persidangan.