news

KPK Gelar Tas Mewah Milik Istri Rafael Alun Trisambodo sebagai Barang Bukti Dugaan Gratifikasi

Selasa, 4 April 2023 | 06:00 WIB
Penampakan tas mewah milik istri Rafael Alun Trisambodo yang digelar sebagai barang bukti dugaan gratifikasi. (Tangkapan Layar YouTube KPK RI)

PejuangKantoran.com - KPK menggelar barang bukti dugaan gratifikasi yang diterima oleh mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo.

Barang bukti yang dimaksud adalah 1 dompet, 1 ikat pinggang, 1 jam tangan, 68 tas, 29 perhiasan, serta uang dollar Amerika Serikat, Singapura, euro, dan rupiah.

Beberapa barang bukti yang cukup menyita perhatian adalah koleksi tas mewah milik istri Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek, yang merupakan hasil penggeledahan di kediaman Rafael di Kawasan Simprug Golf, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Breaking News: Rafael Alun Trisambodo (RAT) Resmi Ditangkap KPK: Resmi Pakai Rompi Oranye

Mengingat keterbatasan tempat, dari 68 tas mewah milik istri Rafael Alun Trisambodo, hanya 32 tas yang dihadirkan dalam gelar perkara di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023).

Di antara jajaran tas mewah milik istri Rafael Alun Trisambodo itu sepintas terdapat Chanel Boy Bag (senilai 6300 dollar) dan Chanel Flap Bag varian Rose Clair Pink 22K Lambskin (9299 dollar).

Ada pula Mini Lady Dior Bag (5300 dollar), Mini Lady Dior Metalli Black Lizard Skin (5680 dollar), Mini Lady Dior Bag Cherry Red Patent Cannage Calfskin (3300 dollar), dan Lady Dior Pouch Black Cannage Lambskin (2683 dollar).

Selain itu terlihat pula Dior Book Tote in Blue Toile de Jouy Embroidery (3500 dollar) dan Mini Dior Book Tote Blue Dior Oblique Embroidery (3250 dollar), juga Louis Vuitton Monogram Multicolor Speedy 30 White Handbag.

Namun yang paling mewah mungkin Hermes Kelly dan Hermes Birkin yang harganya bisa mencapai miliaran rupiah.

Baca Juga: Kasus Rafael Alun Harus Jadi Momentum untuk Melakukan Reformasi Kebijakan LHKPN

Selain tas mewah, KPK juga menyita uang senilai 32 miliar rupiah yang tersimpan dalam safe deposit box (SDB) dalam bentuk mata uang dollar Amerika, Singapura, euro, dan rupiah.

Dugaan gratifikasi itu dilakukan sejak dirinya menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I pada 2011.

Ketua KPK Firli Bahuri juga menyampaikan, ada dugaan gratifikasi sekitar 90.000 US dollar ke perusahaan konsultan pajak milik Rafael, yaitu PT Artha Mega Ekadhana (PT AME).

Sebelum ditahan, Rafael Alun Trisambodo sudah dua kali diperiksa terkait harta kekayaannya oleh KPK, untuk mencocokkan dengan harta yang dilaporkannya dalam LHKPN.

Setelah menemukan adanya dugaan tindak pidana, KPK menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan menerima gratifikasi sejak Senin (27/3/2023) pekan lalu, dan Senin (3/4/2023) Rafael resmi ditahan oleh KPK.

Halaman:

Tags

Terkini