Ada beberapa pasal yang menjadi dasar Hakim Sri Wahyuni Batubara menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara untuk AG, di antaranya: Pasal 355 ayat 1 Junto 56 KUHP tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana.
Kemudian Pasal 353 ayat 2 KUHP mengenai Penganiayaan Berencana yang mengakibatkan luka berat, serta Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP mengenai mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut melakukan perbuatan kekerasan.
Atas perbuatannya melanggar pasal-pasal tersebut, AG akan menjalani vonis hukuman 3,5 tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).