news

Trotoar Simpang Santa Dibongkar Jadi Jalan Raya, Pemprov DKI: Sebagai Ujicoba Rekayasa Lalu Lintas

Rabu, 19 April 2023 | 13:03 WIB
Pembongkaran trotoar Simpang Santa, Jakarta Selatan, dilakukan sebagai uji coba rekayasa lalu lintas. (Instagram @herubudihartono)

PejuangKantoran.com - Hanya dalam semalam, penampakan jalan di Pertigaan Simpang Santa, Jakarta Selatan, berubah. Area yang sebelumnya masih memiliki jalur sepeda dan pedestrian itu tiba-tiba sudah ditimpa aspal dan boleh dilalui kendaraan bermotor.

Hal tersebut diketahui merupakan kebijakan dari Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Menurutnya, ini termasuk salah satu langkah untuk mengatasi kemacetan.

Baca Juga: Jam Kerja ASN Terbaru Tahun 2023, Ada yang Hari dan Jam Kerjanya Lebih Fleksibel

“Penataan tersebut dilakukan agar distribusi kendaraan dapat berjalan lebih baik, seiring dengan semakin tingginya kemacetan di jalan tersebut,” jelas Syafrin Liputo, Kepala Dishub DKI Jakarta.

Saat ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya masih melakukan uji coba tentang rekayasa lalu lintas di wilayah tersebut.

Kemacetan masih saja terjadi

Kebijakan tersebut tentu saja langsung menuai protes dari berbagai komunitas dan organisasi, salah satunya Bike to Work Indonesia.

Menurut Fahmi Saimima, Ketua Umum Bike to Work Indonesia, kondisi jalan di Simpang Santa justru menjadi semakin semrawut setelah Pemprov DKI melakukan pembongkaran trotoar sebagai jalur pejalan kaki dan jalur sepeda.

Bahkan, warga dan pengguna jalan justru komplain dengan kemacetan yang semakin parah. Kendaraan yang melewati jalan tersebut bahkan bisa berhenti berjalan.

Tanggapan Pj Gubernur DKI Jakarta
Menanggapi kritik yang ditujukan kepadanya, Heru Budi mengatakan hal itu bisa menjadi bahan masukan bagi Pemprov DKI Jakarta.

Baca Juga: Akhirnya Pemkot Pekalongan Izinkan Muhammadiyah Pakai Lapangan Mataram untuk Salat Id

Ia juga mengatakan bahwa pemprov akan memenuhi fasilitas publik, termasuk jalur sepeda yang terkena imbas pembongkaran trotoar itu. Dirinya memastikan tidak ada pihak yang terabaikan dalam pembuatan suatu kebijakan.

Apa yang dilakukan oleh Heru Budi ini sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2008 Pasal 132 A ayat 1 dan 2.

Disebutkan, pejabat kepala daerah dilarang membuat kebijakan yang bertentangan dengan program pemerintah sebelumnya.

Jadi, mengubah jalur sepeda dan pedestrian yang merupakan program Pemprov DKI di zaman Anies Baswedan menjadi jalanan beraspal, merupakan kebijakan yang dianggap bertentangan dengan program pemerintah sebelumnya.

Halaman:

Tags

Terkini