Meski memastikan bahwa produk mi instan yang ditarik di Taiwan masih aman untuk konsumsi di Indonesia, tetapi BPOM RI tetap melakukan langkah antisipasi untuk melindungi kesehatan masyarakat dan mencegah terjadinya temuan serupa.
Selain untuk masyarakat, langkah ini dilakukan untuk melindungi produk sejenis yang berpotensi memberikan reputasi buruk terhadap produk buatan Indonesia.
1. Menerbitkan Keputusan Kepala BPOM Nomor 229 Tahun 2022 tentang Pedoman Mitigasi Risiko Kesehatan Senyawa Etilen Oksida sebagai upaya proaktif pemerintah memberikan perlindungan masyarakat dan acuan bagi pelaku usaha untuk segera melakukan mitigasi risiko.
2. Melakukan sosialisasi/pelatihan secara berkala kepada asosiasi pelaku usaha dan eksportir produk pangan termasuk eksportir ke Taiwan, terkait dengan peraturan terbaru yang berlaku di negara tujuan ekspor.
3. Mengusulkan EtO dan 2-CE sebagai priority list contaminant for evaluation by Joint FAO/WHO Expert Committee on Food Additives (JECFA).
Baca Juga: Setelah Taiwan, Malaysia Juga Tarik Indomie Ayam Spesial Karena Mengandung Etilen Oksida
Lalu, untuk PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk selaku produsen Indomie Rasa Ayam Spesial, BPOM RI memerintahkan untuk selalu menjaga keamanan, mutu, dan gizi produk pangan olahan yang diproduksi dan diekspor.
Selain memastikan produk sudah memenuhi persyaratan negara tujuan ekspor, perusahaan tersebut juga harus memastikan penanganan bahan baku yang digunakan untuk seluruh produk, baik lokal maupun ekspor, tidak tercemar EtO. (Elga Windasari)