Apa yang diminta oleh Partai Buruh dan KSPI ini senada dengan tuntutan yang diberikan oleh Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia kepada pemerintah dan DPR.
Baca Juga: Sukanto Tanoto, Pengusaha Indonesia yang Beli Mal di Singapura Seharga Rp9,5 Triliun
Tuntutan utama mereka adalah mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja yang disebut sangat merugikan pekerja, karena membuat pemberi kerja semakin mudah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan kompensasi pesangon yang jauh lebih sedikit dibandingkan ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan.
Lalu, UU Cipta Kerja juga membuat sistem kerja kontrak, magang, dan outsourcing semakin luas. Sementara akses Tenaga Kerja Asing (TKA), apalagi yang unskilled worker, juga semakin mudah dilakukan oleh pemberi kerja.
ASPEK Indonesia juga menolak PHK sepihak, RUU Omnibus Law Kesehatan, mengesahkan RUU PRT (Pekerja Rumah Tangga), memberikan kesejahteraan dan kepastian hukum kepada pekerja online. (Elga Windasari)
Sumber: Siaran Pers Partai Buruh dan Organisasi Serikat Buruh, Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia