news

Bawaslu Antisipasi Adanya Pelanggaran Pemilu dalam Peringatan Hari Buruh Internasional

Senin, 1 Mei 2023 | 19:20 WIB
Ilustrasi: Untuk mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu pada peringatan Hari Buruh Internasional, Bawaslu meminta partai politik untuk tidak melakukan tindakan yang mengandung unsur kampanye. (Pixabay/Geralt)

Namun, selain jajaran Bawaslu, pelanggaran ini juga bisa dilaporkan oleh setiap Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, menjadi Peserta Pemilu, dan juga pemantau Pemilu.

Nantinya, tindak lanjut dari dugaan pelanggaran yang dilaporkan dilakukan oleh Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota akan dilaporkan secara berjenjang kepada Bawaslu Pusat.

Baca Juga: May Day: Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia Ajak Buruh Lakukan Perlawanan terhadap Omnibus Law

Jika ada parpol atau individu yang terbukti melakukan pelanggaran, itu artinya mereka sudah melanggar satu peraturan dari pemerintah, empat dari Bawaslu, dan dua dari KPU, yang menjadi dasar dari surat edaran ini.

Di antaranya adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum. (Elga Windasari)

Sumber: Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2023 tentang Pencegahan Dalam Rangka Mengantisipasi Pelanggaran Pemilihan Umum Di Peringatan Hari Buruh

Halaman:

Tags

Terkini