news

Jangan Sampai Salah, Ini 4 Jalur Masuk PPDB untuk SD, SMP, SMA dan SMK di DKI Jakarta

Selasa, 16 Mei 2023 | 21:34 WIB
Setiap sekolah akan membuka empat jalur penerimaan PPDB dengan waktu yang berbeda-beda. (Pexels.com/Agung Pandit Wiguna)

PejuangKantoran.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2023/2024 Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta resmi dibuka pada 10 Mei 2023 lalu.

Orangtua yang akan memasukkan anaknya ke sekolah negeri wajib mengikuti mekanisme penerimaan PPDB yang sudah ditetapkan.

Salah satunya adalah mengenai jalur penerimaan PPDB. Setiap sekolah akan membuka empat jalur dengan waktu yang berbeda-beda. Jadi, setiap anak bisa mendaftarkan diri di jalur sesuai dengan kemampuannya.

Baca Juga: Pantas Bisa Rebut Emas SEA Games 2023, Rehan Naufal Kusharjanto Ternyata Anak Legenda Bulu Tangkis!

1. Jalur Prestasi

Ini sesuai dengan Permendikbud Pasal 24 yang bertuliskan, “Jalur yang ditentukan berdasarkan: a. rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal; dan/atau b. prestasi di bidang akademik maupun non-akademik.”

Jalur ini mementingkan perkembangan anak secara menyeluruh dengan memperhitungkan indeks prestasi akademik dan nonakademik mereka. Indikator untuk seleksi Jalur Prestasi adalah:

● Nilai rapor
● Persentil nilai rapor (digunakan untuk memediasi inflasi nilai rapor atau nilai yang terlalu tinggi dan karena nilai rapor antarsekolah tidak terstandarisasi)
● Prestasi akademik
● Prestasi non-akademik
● Persentil non-akademik

Untuk prestasi dalam bidang akademik, diperbolehkan dalam skala internasional, nasional, provinsi, atau bahkan kota/kabupaten.

Sementara prestasi nonakademik bisa berupa kejuaraan internasional, nasional, provinsi, kota/ kabupaten; pengalaman berorganisasi atau kepemimpinan; dan prestasi yang didapatkan dari seleksi ketat bukan perlombaan.

2. Jalur Afirmasi

Jalur ini diadakan karena Permendikbud Pasal 21 yang berisi, “… diperuntukkan bagi calon peserta didik baru: a. berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu; dan b. penyandang disabilitas … memprioritaskan jarak tempat tinggal CPDB yang terdekat dengan sekolah.

Penerimaan PPDB lewat Jalur Afirmasi ini akan dibagi menjadi dua prioritas, yaitu:

● Afirmasi Prioritas Pertama
1. Anak Panti;
2. Anak penyandang disabilitas;
3. Anak nakes wafat karena COVID;
4. Anak pemegang KJP Plus sekaligus PIP.

● Afirmasi Prioritas Kedua
1. Anak pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus;
2. Anak yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS);
3. Anak dari pengemudi Trans Jakarta bus kecil;
4. Anak dari pemegang Kartu Pekerja Jakarta (KPJ)

Halaman:

Tags

Terkini