news

Baru Ketahuan, Bos di Cikarang yang Ngajak Karyawati “Staycation” Ternyata Seorang Dosen!

Kamis, 18 Mei 2023 | 14:27 WIB
Ilustrasi: Bos di Cikarang yang mengajak karyawati staycation agar kontrak diperpanjang ternyata juga seorang dosen. (Freepik/Tirachardz)

PejuangKantoran.com - Beberapa waktu lalu, ada desas-desus mengenai bos di Cikarang yang mengharuskan karyawatinya untuk staycation bareng bos sebagai syarat perpanjangan kontrak di perusahaan tempat karyawati itu bekerja.

Setelah unggahan tersebut viral, muncul sosok seorang karyawati berinisial AD yang mengadukan peristiwa tersebut ke polisi. AD mengaku menjadi korban pelecehan fisik dan verbal oleh bos di Cikarang yang berinisial H.

Baca Juga: Dirjen HAM Tanggapi Isu Karyawati Cikarang Harus Staycation untuk Perpanjang Kontrak

Pihak kepolisian lalu meninjaklanjuti laporan karyawati AD tersebut, dan menemukan bahwa atasan AD adalah bos di PT Ikeda. Bukan hanya itu, belakangan terungkap pula bahwa bos perusahaan alih daya atau outsourcing itu juga seorang dosen di sebuah universitas swasta.

Pihak kampus merasa dirugikan

Diketahui, H adalah dosen jurusan Teknik Industri di Universitas Pelita Bangsa, Desa Cibatu, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Menurut Rektor Universitas Pelita Bangsa, Hamzah Muhammad Mardi Putra, H merupakan dosen baru yang belum sampai setahun mengajar di kampus tersebut.

Sampai sebelum muncul kasus karyawati yang diharuskan staycation bareng bos agar kontraknya diperpanjang, H masih aktif mengajar.

Dengan adanya kasus ini, pihak Universitas Pelita Bangsa merasa terdampak dan dirugikan. Hal itu membuat pihak kampus mengambil keputusan untuk memberhentikan H sebagai tenaga pengajar.

"Karena nama universitas ikut terdampak, dosen tersebut diberhentikan sementara sampai ada keputusan kepolisian," jelas Hamzah.

Baca Juga: Viral Karyawati Cikarang Harus Tidur dengan Atasan Jika Ingin Kontrak Diperpanjang, Ini Aturan Hukumnya

Meski begitu, Universitas Pelita Bangsa sangat menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, termasuk untuk H. Jadi, jika nanti ia dinyatakan tersangka, mereka akan memberikan tanggapan lanjutan.

Belum diberhentikan dari perusahaan

Sementara di perusahaan tempatnya bekerja, PT Ikeda, H belum dipecat, melainkan hanya diberhentikan sementara. Hal ini dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan penegak hukum.

Jika nantinya terbukti bersalah, perusahaan dipastikan akan memberikan sanksi tegas kepada H. Meskipun begitu, saat ini belum diketahui sanksi apa yang nantinya akan diberikan kepada salah satu bos di Cikarang itu.

Halaman:

Tags

Terkini