PejuangKantoran.com - Setelah Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menunjuk pengganti untuk posisi yang ditinggalkan Johnny G Plate tersebut.
Ia meminta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menkominfo.
Baca Juga: Dijuluki Aktor Spesialis Mati, Jourdy Pranata Tidak Mau Ambil Pusing
Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 41/P Tahun 2023 mengenai Pemberhentian dan Penunjukan Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Menteri Komunikasi dan Informatika Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.
Dalam keputusan itu, pertimbangan Presiden melakukan penunjukan tersebut adalah “Dalam rangka meningkatkan efektivitas kinerja dan menjamin kelancaran tugas dan fungsi Kementerian Kominfo sampai pengangkatan Menkominfo definitif”.
Keppres itu diputuskan di Jakarta, 19 Mei 2023, dan langsung berlaku pada tanggal yang ditetapkan.
Presiden ucapkan terima kasih kepada Johnny G Plate
Dalam surat keputusan itu juga, Jokowi menyampaikan terima kasih atas pengabdian Johnny G. Plate selama menjabat.
“Disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya kepada bangsa dan negara selama memangku jabatan tersebut,” tertulis dalam Keppres itu.
Plate ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia atas kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kemenkominfo tahun 2020-2022.
Baca Juga: Lowongan Manajer Tim Wartawan Senior, BBC News - Indonesian Service
Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi, penetapan tersangka terhadap Plate terkait wewenangnya sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri.
Diketahui, akibat kasus korupsi ini keuangan negara mengalami kerugian mencapai Rp8 triliun.
Tanggapan Mahfud MD atas penangkapan Menkominfo