Sebelum penunjukan resminya sebagai Plt Menkominfo, Mahfud MD, mengatakan bahwa dirinya mengapresiasi Kejaksaan Agung dengan menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka korupsi proyek menara BTS 4G.
Baca Juga: Mayoritas Gunakan Bahasa Minang, Film Onde Mande Jadi Alternatif Di Tengah Serbuan Film Horor
Menurutnya, penetapan ini sudah sesuai hukum sehingga tidak benar jika hal tersebut dinilai memiliki muatan politis karena Plate juga menjabat sebagai Sekjen Partai NasDem.
"Hukum harus berjalan, jadi penahanan Johnny Plate itu sudah sesuai hukum," katanya.
Mahfud berpendapat bahwa kasus ini sudah lama didalami Kejaksaan Agung dengan hati-hati. Maka, jika penetapan tersangka ditunda maka hal itu justru bertentangan dengan hukum. (Elga Windasari)
Artikel Terkait
Arak-Arakan Timnas Indonesia Berlangsung Meriah, Erick Thohir Minta Maaf
Beredar Rumor Beyoncé Konser di Indonesia, BeyHive Yakin Kode TiketX Bakal Jadi Kenyataan?
Merasa Tak Dihargai, Atlet Renang I Gede Siman Sudartawa Tinggalkan Arak-arakan Timnas Indonesia
Final Puteri Indonesia 2023 Dihadiri 3 Ratu Kecantikan Dunia
Farhana Nariswari dari Jawa Barat Terpilih Jadi Puteri Indonesia 2023
Aktivis Tuli Surya Sahetapy Rampungkan Pendidikan S2 dari Rochester Institute of Technology