Sebelum penunjukan resminya sebagai Plt Menkominfo, Mahfud MD, mengatakan bahwa dirinya mengapresiasi Kejaksaan Agung dengan menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka korupsi proyek menara BTS 4G.
Baca Juga: Mayoritas Gunakan Bahasa Minang, Film Onde Mande Jadi Alternatif Di Tengah Serbuan Film Horor
Menurutnya, penetapan ini sudah sesuai hukum sehingga tidak benar jika hal tersebut dinilai memiliki muatan politis karena Plate juga menjabat sebagai Sekjen Partai NasDem.
"Hukum harus berjalan, jadi penahanan Johnny Plate itu sudah sesuai hukum," katanya.
Mahfud berpendapat bahwa kasus ini sudah lama didalami Kejaksaan Agung dengan hati-hati. Maka, jika penetapan tersangka ditunda maka hal itu justru bertentangan dengan hukum. (Elga Windasari)