news

Mario Dandy dan Shane Lukas Dipindahkan ke Rutan Cipinang, Pengacara Minta Ditahan di Sel Terpisah

Minggu, 28 Mei 2023 | 07:00 WIB
Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas dipindahkan ke Rutan Cipinang, Jumat (26/5/2023). (Kolase PMJ News dan Instagram @observer_id)

Mengenai hal ini Sulaeman menjelaskan bahwa permintaan mengenai pemisahan ruangan penahanan sepenuhnya tanggung jawab pihak Rutan Cipinang. Namun, ia memastikan bahwa pengamanan akan tetap dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. 

"Jadi kalau masalah rutan, itu dua-duanya (Mario dan Shane) di rutan kelas 1. Teknis di dalamnya, teknisnya (ditentukan) di rutan," katanya.

Baca Juga: Proses Hukum Mario Dandy Berjalan Lambat, Hotman Paris Curiga Berkaitan dengan Kondisi David Ozora

Dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora ini, Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.

Selain itu, penyidik juga mengenakan padanya pasal 76c Jo 80 UU Perlindungan Anak.

Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Undang-Undang Perlindungan Anak. (Elga Windasari)

Halaman:

Tags

Terkini