news

Mario Dandy dan Shane Lukas Minta Maaf di Persidangan, Reaksi Ayah David Ozora Malah Begini

Selasa, 13 Juni 2023 | 20:50 WIB
Mario Dandy menghadiri sidang kedua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023). (Tangkapan Layar Youtube @Kumparan)

"Setelah saya dengar kesaksian saksi, saya keberatan dengan penyebutan para pelaku karena saya sama sekali tidak ikut menganiaya David pada saat itu," ucapnya membela diri.

Mendengar pernyataan Shane, reaksi Jonathan juga tidak berbeda. Ia kembali meminta kepada hakim untuk meneruskan pengadilan.

"Lanjut di pengadilan saja," ujarnya.

Baca Juga: Jalani Sidang Perdana Kasus Penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Tidak Ajukan Eksepsi

Dalam persidangan, Mario Dandy (20) didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora, bersama dengan Shane Lukas (20) dan anak berinisial AG (15).

Mario Dandy didakwa dalam Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Shane Lukas didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. (Elga Windasari)

Halaman:

Tags

Terkini