PejuangKantoran.com - Idul Adha 1444 H sudah semakin dekat. Hari raya terbesar kedua yang dirayakan umat Islam ini identik dengan memotong hewan kurban yang sudah ditentukan.
Bagi kamu yang ingin berkurban tahun ini, jangan sampai salah dalam cara memilih hewan kurban. Jika ternyata kondisi hewan yang dibeli tidak sesuai dengan salah satu syarat hewan kurban, bisa jadi ibadah menjadi tidak sah.
Berikut adalah cara memilih hewan kurban yang sesuai dengan syariat Islam.
Baca Juga: Kemenag Umumkan Sidang Isbat Idul Adha 2023, Apakah Lebaran Haji Tahun Ini Juga Berbeda?
1. Jenis hewan
Jenis hewan yang boleh disembelih sebagai hewan kurban adalah hewan ternak atau bahimatul an’am. Hal ini sesuai dengan QS. Al Hajj ayat 34.
Hewan ternak yang dimaksud juga tidak sembarangan, yaitu yang dagingnya banyak, gemuk, dan memiliki bentuk fisik yang sempurna.
Urutan hewan ternak dari yang paling utama adalah unta, sapi, domba, dan kambing. Selain hewan kurban tersebut, meski termasuk hewan ternak, tidak sah atau tidak sesuai syariat untuk dikurbankan.
2. Usia hewan
Ini juga jangan sampai salah karena jika usianya tidak sesuai dengan syariat syarat, maka kurban yang telah dilakukan dianggap tidak sah.
Berikut adalah usia hewan kurban yang cukup untuk dikurbankan berdasarkan jenisnya:
● Unta: Sudah berusia 5 tahun, masuk tahun ke-6
● Sapi: Sudah berusia 2 tahun, masuk tahun ke-3
● Domba: Sudah berusia 6 bulan, masuk bulan ke-7
● Kambing: Sudah berusia 1 tahun, masuk tahun ke-2
3. Kondisi kesehatan dan fisik
Jika sudah menentukan hewan mana yang akan dijadikan dijadikan hewan kurban, maka pastikan kamu memilih yang kondisi kesehatan dan fisiknya baik. Dalam Islam, diwajibkan memilih hewan kurban dalam kondisi berikut:
● Tidak cacat