Jadi, menyembelih hewan kurban di luar waktu tersebut dengan alasan apapun, dianggap tidak sah.
Itulah cara memilih hewan yang sesuai dengan syariat Islam. Jangan sampai tidak memenuhi syarat yang diatur dalam agama agar kurban yang dilakukan dianggap sah. (Elga Windasari)
Sumber: YM Blog, Wakalahmu
Artikel Terkait
Sekarang Naik KRL Tidak Wajib Lagi Pakai Masker!
Bantah Kesaksian Natalia, Mario Dandy Ngaku Sudah Menawarkan Membawa David ke Rumah Sakit
Ulang Tahun BTS ke-10, Seoul Dipenuhi Lampu Warna Ungu dan Member Berikan Surat untuk ARMY
Tak Mau Rakyat Susah Bikin Banyak Akun, Jokowi Larang Kementerian dan Lembaga Buat Aplikasi Baru
Ditanya Nadiem Makarim Caranya Belajar, Putri Ariani: Pakai Screen Reader, Pak! Apa Itu Screen Reader?
Sandiaga Uno Resmi Bergabung PPP, Belum Punya Jabatan Tinggi Tapi Sudah Diberi Tugas Penting