news

Jangan Salah Masuk, Ini Daftar 28 Jalan Akses Gerbang Tol yang Kena Ganjil Genap di Jakarta

Kamis, 13 Juli 2023 | 15:07 WIB
Ilustrasi: Aturan ganjil genap juga diberlakukan di 28 jalan akses menuju atau di sekitar gerbang tol dalam kota. (PMJ News)

PejuangKantoran.com - Bagi kamu yang tinggal di Jakarta, pastinya sudah tidak asing lagi dengan aturan ganjil genap ini.

Selain berlaku di 25 ruas jalan di ibu kota, aturan ini sekarang juga diberlakukan di 28 jalan akses menuju atau di sekitar gerbang tol dalam kota.

Jadi, bagi kamu yang hanya ingin masuk atau keluar di gerbang tol tertentu, tetap harus memerhatikan aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta ini.

Baca Juga: Kamu Bisa Beli Kacamata Pakai BPJS Kesehatan, Lho! Cara Klaimnya Mudah, Nilai Subsidi Cukup Besar

Aturan ganjil genap ini berlaku setiap Senin sampai Jumat, dan dibagi menjadi dua sesi, yaitu pagi hingga siang mulai pukul 06.00 – 10.00 WIB, lalu dilanjutkan lagi pada sore hingga malam pukul 16.00 – 21.00 WIB.

Jika melanggar, maka kamu akan dikenakan hukuman berdasarkan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.

Hukumannya adalah sanksi berupa kurungan maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

28 akses gerbang tol ganjil genap

Berikut adalah daftar akses gerbang tol ganjil genap yang diterapkan di Jakarta.

1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang

2. Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso

3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi

4. Off ramp Tol Tomang / Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama

5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1

6. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan

Halaman:

Tags

Terkini