Baca Juga: Tenaga Honorer Dihapus, Sekarang Muncul Status ASN Baru: PPPK Part Time. Maksudnya Apa, Ya?
6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 - 26 derajat Celcius.
7. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi).
8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal empat tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter.
9. Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung.
10. Kamar mandi dalam ruang rawat inap.
11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas.
12. Outlet oksigen.
Plus minus kelas BPJS Kesehatan yang dihapus
Plus minus kelas BPJS Kesehatan yang dihapus dan diterapkannya KRIS tentunya akan dirasakan oleh masyarakat.
Menurut Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar, kelebihan yang akan dirasakan adalah semua golongan masyarakat mendapat perlakuan sama dari rumah sakit, baik untuk urusan medis maupun non-medis.
“Selama ini kan yang sama itu pelayanan medis, non-medisnya berbeda. Yang satu kelas 1, yang satu kelas 2, yang satu lagi kelas 3. Dengan dijadikan KRIS itu satu, maka tidak akan ada lagi perbedaan medis dan non-medis," katanya.
Baca Juga: Usia Korea Tak Lagi Berlaku, Warga Korea Selatan Jadi Lebih Muda 1-2 Tahun
Lalu, nilai plus lainnya adalah mendorong peran asuransi swasta. Hal ini karena semua pengguna BPJS boleh naik kelas lebih dari sekali.
Sebelumnya, Permenkes 3 Tahun 2023 membatasi untuk PBI (Penerima Bantuan Iuran) dan Kelas 3 Mandiri tidak boleh naik kelas. Padahal pembatasan ini tidak boleh diberlakukan karena masyarakat harus diberi perlakuan yang sama.