Sedangkan Sistem Informasi Debitur merupakan hasil olahan dari Laporan Debitur yang diterima oleh Bank Indonesia (ayat 9).
Laporan Debitur ini (Pasal 6 Ayat 2) antara lain memaparkan informasi mengenai Debitur yang berisi data tentang:
• Nama
• Alamat
• Nomor Pokok Wajib Pajak
• Nomor Kartu Tanda Penduduk
• Nama gadis ibu kandung
• Keterkaitan Debitur dengan Pelapor dari sisi kepengurusan, kepemilikan, dan hubungan keuangan.
Nama ibu kandung ini sifatnya rahasia, dan dijamin oleh Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/SEOJK.07/2014 Tentang Kerahasiaan dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen.
Baca Juga: Warganet Ramai Bahas Candy Crush Usai Cinta Mega Bantah Main Judi Online Saat Rapat Paripurna
Dalam Surat Edaran OJK ini yang dimaksud dengan data dan/atau informasi pribadi konsumen adalah yang mencakup nama, alamat, tanggal lahir dan/atau umur, nomor telepon, dan/atau nama ibu kandung.
Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), di mana di dalamnya termasuk bank, perusahaan efek, dana pensiun, asuransi, lembaga pembiayaan, perusahaan gadai, dan perusahaan penjaminan, dilarang memberikan data dan/atau informasi pribadi mengenai konsumen kepada pihak ketiga dengan cara apapun.
Nah, jadi, sebaiknya kamu lebih berhati-hati saat suatu perusahaan meminta nomor Kartu Keluarga dan nama ibu kandung. Ada kemungkinan lowongan tersebut merupakan lowongan pekerjaan palsu. Salah-salah, data pribadimu justru dimanfaatkan untuk pinjol.