Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200
Sementara untuk Tunjangan Kinerja atau Tukin PNS yang sebelumnya masih direncanakan, sudah ditetapkan oleh Presiden Jokowi lewat Peraturan Presiden (Perpres) nomor 32, 33 dan 34 Tahun 2023.
Baca Juga: Dari 19 Provinsi, Hanya 64,8% Perusahaan yang Menyediakan Ruang Laktasi untuk Karyawan
Jadi, PNS yang berkinerja baik akan mendapat tukin lebih besar, sedangkan yang tidak berkinerja, tunjangannya tidak akan sama.
Presiden terakhir kali menaikkan gaji PNS pada 2019, dengan rata-rata sekitar 5%, termasuk bagi personel TNI dan Polri.
Hal tersebut ditandai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. (Elga Windasari)