Pengadilan saat itu memutuskan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus menetapkan standar kualitas udara nasional untuk melindungi kesehatan manusia.
Sedangkan Menteri Kesehatan serta Gubernur Jakarta harus merancang strategi untuk mengendalikan polusi.
Namun, menurut Nathan Roestandy, salah satu pendiri aplikasi kualitas udara Nafas Indonesia, tingkat polusi udara terus memburuk.
Baca Juga: Kebijakan WFH untuk ASN DKI Selama 3 Bulan untuk Mengurangi Mobilitas sebagai Penyumbang Polusi
“Kita menghirup lebih dari 20.000 nafas sehari. Jika kita menghirup udara yang tercemar setiap hari, (dapat menyebabkan) penyakit pernafasan dan paru-paru, bahkan asma,” ujarnya.
Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk mengatasinya adalah dengan menjatuhkan sanksi terhadap 11 perusahaan yang melakukan pencemaran udara di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Selain itu, presiden juga mendesak semua pihak, termasuk kantor pemerintah dan masyarakat, untuk mulai melakukan penanaman pohon besar. (Elga Windasari)