PejuangKantoran.com - Sudah pernah cek saldo BPJS ketenagakerjaan milik Anda? Ketika terkena PHK atau sudah resign kerja dan memiliki terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, kamu bisa mengklaim dana BPJS tersebut.
Namun sudah tahu bagaimana cara cek saldo BPJS ketenagakerjaan? Caranya sebenarnya mudah. Namun yang harus diperhatikan adalah syarat klaimnya.
Berikut syarat pengajuan klaim dan juga cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan untuk Pejuang Kantoran yang baru saja mendapat PHK.
Baca Juga: Siap-siap, Ini Dampak Layoff bagi Karyawan yang Masih Tersisa
Kriteria Peserta Penerima Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
a. Peserta yang mengalami PHK baik untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PP No. 37 Tahun 2021 Pasal 19 ayat 1
Pemutusan hubungan kerja yang dikecualikan sebagai berikut:
- mengundurkan diri
- cacat total tetap
- pensiun atau
- meninggal dunia
b. Peserta memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut - turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi PHK.
c. Peserta berkeinginan bekerja kembali
Untuk dapat mengajukan Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Peserta diharuskan memiliki akun SIAP KERJA.
Lapor PHK melalui portal Siap Kerja dengan upload bukti PHK apabila perusahaan belum lapor PHK melalui portal Siap Kerja. Pelaporan Kasus PHK wajib dilaporkan oleh Perusahaan. Peserta ter-PHK juga dapat melaporkan kasus PHK nya sendiri, apabila perusahaan belum memenuhi kewajibannya untuk melaporkan kasus PHK.
Lalu bagaimana cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan :
Kamu bisa melakukan pengecekan jumlah saldo dengan klik link berikut https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Di sini kamu harus memasukkan email yang didaftarkan untuk akun BPJS. Setelah memasukkan password, jumlah saldo BPJS Ketenagakerjaan kamu akan terlihat.