news

Daftar Kompensasi Untuk Pejuang Kantoran Terkena PHK

Minggu, 20 November 2022 | 16:27 WIB
Ilustrasi: Badai PHK Massal di Sejumlah Perusahaan Digital, PSI Angkat Bicara (eduNitas.com)

 

PejuangKantoran.com – Gelombang pemutusan hubungan kerja atau PHK masih terjadi di Indonesia. Jika kamu salah satu yang terkena PHK, sebaiknya wajib tahu kompensasi apa saja yang berhak diperoleh.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja, pasal 40 ayat 1 pengusaha wajib membayar kompensasi ketika terjadi pemutusan hubungan kerja. Jenis kompensasi PHK ini meliputi uang pesangon, penghargaan masa kerja atau uang pisah serta uang penggantian hak.

Baca Juga: Kena PHK? Ini Cara Klaim dan Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan

Besaran uang pesangon untuk pejuang kantoran yang kena PHK juga telah diatur dalam pasal 40 ayat 2, yang menyebutkan:

  1. Masa kerja kurang dari 1 tahun akan mendapat 1 bulan gaji
  2. Masa kerja mencapai 1 tahun atau lebih tapi kurang dari 2 tahun akan mendapat 2 bulan gaji
  3. Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, maka akan mendapat 3 bulan gaji
  4. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun akan mendapat 4 bulan gaji
  5. Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, akan mendapat 5 bulan gaji
  6. Masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, akan mendapat 6 bulan gaji
  7. Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, akan mendapat 7 bulan gaji
  8. Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, maka akan medapat 8 bulan gaji
  9. Masa kerja 8 tahun atau lebih, maka akan mendapat 9 bulan upah

Baca Juga: CEO LinkedIn Ryan Roslansky: 'Keterampilan Lebih Penting daripada Gelar'

Selain pesangon, pejuang kantoran yang kena PHK juga berhak mendapat uang penghargaan masa kerja. Hal ini juga diatur dalam PP 35 Tahun 2021, pasal 40 ayat 3, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, akan mendapat 2 bulan gaji
  2. Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, akan mendapat 3 bulan gaji
  3. Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, akan mendapat 4 bulan gaji
  4. Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, akan mendapat 5 bulan gaji
  5. Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, akan mendapat 6 bulan gaji
  6. Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, akan mendapat 7 bulan gaji
  7. Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, akan mendapat 8 bulan gaji
  8. Masa kerja 24 tahun atau lebih tetapi, akan mendapat 10 bulan gaji

Kompensasi lainnya untuk pejuang kantoran yang kena PHK yaitu uang penggantian hak, sebagaimana diatur dalam pasal 40 ayat 4. Uang tersebut meliputi:

  1. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
  2. Biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja/Buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja atau buruh diterima bekerja
  3. Hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Tags

Terkini