news

Perppu Cipta Kerja Disebut Buat Libur 1 Satu Hari, Ini Jawaban Kemnaker

Minggu, 8 Januari 2023 | 20:55 WIB
dalam aturan tersebut menghapuskan kalimat yang menyatakan bahwa karyawan bisa libur 2 hari untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu. (pexels.com)

PejuangKantoran.com - Perppu Cipta Kerja masih menjadi pro dan kontra di kalangan masyarakat. Pasalnya dalam aturan tersebut menghapuskan kalimat yang menyatakan bahwa karyawan bisa libur 2 hari untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu. 

Padahal dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2023 sebelum pembuatan Perppu Cipta Kerja mengatur libur dua hari dalam seminggu.   

Oleh karenanya kontroversi pun bergulir lantaran Perppu Cipta Kerja disebut mengatur libur 1 hari dan menghapus Cuti Panjang. 

Baca Juga: Bisnis Online Barang 'Antik' : Jepang Jual Udara 2022 Rp2,3 Juta

Pada Perppu Cipta Kerja, Pasal 79 ayat 2 poin (b) tertulis, libur kerja karyawan perusahaan swasta hanya berlaku satu hari dalam seminggu. Begitu pula dengan UU Cipta Kerja sebelumnya pada nomor 11 tahun 2020 yang menyatakan serupa.

"Istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu," isi dari Pasal tersebut.

Terkait hal ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker RI) dalam pernyataanya membantah hal tersebut. 

Baca Juga: Wacana Pembedaan Tarif KRL, Bijakkah?

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers virtualnya menyebut Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja tetap mengatur waktu istirahat tergantung jumlah waktu kerja dan istirahat panjang.

"Ada hoaks yang berkembang di awal minggu ini terkait hak waktu istirahat atau waktu libur, dikatakan Perppu ini menghapus waktu istirahat atau libur. Itu adalah hoaks, tidak benar," katanya.  

"Kami memastikan pekerja punya waktu istirahat. Waktunya kapan tergantung keputusan perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB)."

Baca Juga: Ide Bekal ke Kantor: Telur Lipat Unik Enak

Diucapkannya, waktu kerja maksimal buruh atau karyawan adalah 40 jam seminggu. 

"Maka kalo lebih dari 40 jam karena jenis perushaan atau tipe produksinya maka perushaan ini harus dapat izin dari kementerian. 

Halaman:

Tags

Terkini