Perppu Cipta Kerja Disebut Buat Libur 1 Satu Hari, Ini Jawaban Kemnaker

photo author
Christina A.S, Pejuang Kantoran
- Minggu, 8 Januari 2023 | 20:55 WIB
dalam aturan tersebut menghapuskan kalimat yang menyatakan bahwa karyawan bisa libur 2 hari untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.  (pexels.com)
dalam aturan tersebut menghapuskan kalimat yang menyatakan bahwa karyawan bisa libur 2 hari untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu. (pexels.com)

"Ini karena terkait kesehatan dan keselamatan kerja." 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Christina A.S

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X