PejuangKantoran.com - Perwakilan Serikat Pekerja Nasional (SPN) menggelar unjuk rasa pada Sabtu (14/1/2023) lalu untuk mengajukan tuntutan soal sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) PT Gunbuster Nickel Industri (GNI) yang buruk, serta masalah pengupahan dan PHK karyawan.
Khusus mengenai K3, setiap perusahaan sebenarnya memiliki kewajiban untuk menjalankannya. Sebab, kebijakan penerapan K3 di tempat kerja telah diatur dalam Undang-undang, yaitu:
• Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
• Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
• Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3) serta peraturan pelaksanaannya.
Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah: Tidak Benar Kerusuhan di PT GNI Dipicu oleh Keberadaan Tenaga Kerja Asing
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012, Kewajiban penerapan SMK3 berlaku bagi perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 (seratus) orang; atau mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi.
Suatu kondisi atau keadaan disebut memiliki “potensi bahaya” jika terjadi pada orang, peralatan, mesin, pesawat, instalasi, bahan, cara kerja, sifat kerja, proses produksi dan lingkungan yang berpotensi menimbulkan gangguan, kerusakan, kerugian, kecelakaan, kebakaran, peledakan, pencemaran, dan penyakit akibat kerja.
Sedangkan perusahaan yang memiliki potensi bahaya tinggi antara lain perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, minyak dan gas bumi. Oleh karena itu, PT GNI yang bergerak di bidang pertambangan nikel sebenarnya termasuk dalam perusahaan dengan potensi bahaya ini.
Baca Juga: Imlek 2023 Jatuh di Hari Minggu, Ada Cuti Bersama Imlek Nggak Sih?
Kewajiban perusahaan terhadap K3
Penerapan K3 di tempat kerja sebenarnya merupakan tanggung-jawab bersama antara pengusaha dan karyawan. Jika kedua belah pihak saling melakukan kewajibannya, diharapkan penerapan K3 dapat berjalan dengan baik.
Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja pasal 14 menyebutkan tiga kewajiban pengusaha terhadap penerapan K3, yaitu:
• Secara tertulis menempatkan dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua syarat keselamatan kerja yang diwajibkan, sehelai Undang-undang ini dan semua peraturan pelaksanaan yang berlaku bagi tempat kerja yang bersangkutan, di tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca dan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja.
• Memasang dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua gambar keselamatan kerja yang diwajibkan dan semua bahan pembinaan lainnya, pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja.
• Menyediakan semua alat perlindungan diri (APD) yang diwajibkan pada tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya, dan menyediakan bagi setiap orang lain yang memasuki tempat kerja tersebut, disertai dengan petunjuk-petunjuk yang diperlukan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja.
Sedangkan kewajiban Tenaga Kerja Terhadap Penerapan K3 tertuang dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja pasal 12 yaitu:
Baca Juga: Miris, Bentrokan Berujung Tewasnya Pekerja di PT GNI Terjadi Saat Momen Bulan K3 Nasional