Kewajiban Pengusaha dalam Penerapan K3, PT GNI Bisa Terkena Ancaman Pidana Atas Pelanggarannya?

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Selasa, 17 Januari 2023 | 08:00 WIB
Ilustrasi: Undang-Undang No 1 Tahun 1970 Bab XI pasal 15 ayat (1) dapat memberikan ancaman pidana pada perusahaan atas pelanggaran yang dilakukan. (Freepik)
Ilustrasi: Undang-Undang No 1 Tahun 1970 Bab XI pasal 15 ayat (1) dapat memberikan ancaman pidana pada perusahaan atas pelanggaran yang dilakukan. (Freepik)

• Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas dan atau ahli keselamatan kerja.
• Menggunakan (APD) Alat Pelindung Diri yang diwajibkan.
• Memenuhi dan menaati semua syarat-syarat K3 yang diwajibkan.
• Meminta pada pengurus agar dilaksanakan semua syarat K3 yang diwajibkan.
• Menyatakan keberatan kerja di mana syarat K3 dan APD yang diwajibkan diragukan olehnya, kecuali dalam hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas yang dapat dipertanggungjawabkan.

Peraturan perundangan pada Undang-Undang No 1 Tahun 1970 Bab XI pasal 15 ayat (1) dapat memberikan ancaman pidana pada perusahaan atas pelanggaran yang dilakukan, dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda setinggi-tingginya Rp100.000.

Dengan kejadian bentrokan yang berbuntut tewasnya empat nyawa di PT GNI, seharusnya perusahaan yang berlokasi di Desa Bunta, Petasia Timur, Morowali Utara, Sulawesi Tengah, ini pun bisa diancam dengan hukuman pidana.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: Berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X