• Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas dan atau ahli keselamatan kerja.
• Menggunakan (APD) Alat Pelindung Diri yang diwajibkan.
• Memenuhi dan menaati semua syarat-syarat K3 yang diwajibkan.
• Meminta pada pengurus agar dilaksanakan semua syarat K3 yang diwajibkan.
• Menyatakan keberatan kerja di mana syarat K3 dan APD yang diwajibkan diragukan olehnya, kecuali dalam hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas yang dapat dipertanggungjawabkan.
Peraturan perundangan pada Undang-Undang No 1 Tahun 1970 Bab XI pasal 15 ayat (1) dapat memberikan ancaman pidana pada perusahaan atas pelanggaran yang dilakukan, dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda setinggi-tingginya Rp100.000.
Dengan kejadian bentrokan yang berbuntut tewasnya empat nyawa di PT GNI, seharusnya perusahaan yang berlokasi di Desa Bunta, Petasia Timur, Morowali Utara, Sulawesi Tengah, ini pun bisa diancam dengan hukuman pidana.
Artikel Terkait
Nyanyikan Lagu Tema Virgo And The Sparklings, Adhisty Zara Insecure dengan Suaranya Sendiri
Bangganya Bryan Domani Main Film Bareng Mawar De Jongh di Virgo And The Sparklings
L'Oréal Meluncurkan Aplikator Make-up Terkomputerisasi untuk Pengguna dengan Motorik Halus Terbatas
Menaker Ida Fauziyah: Tidak Benar Kerusuhan di PT GNI Dipicu oleh Keberadaan Tenaga Kerja Asing
Miris, Bentrokan Berujung Tewasnya Pekerja di PT GNI Terjadi Saat Momen Bulan K3 Nasional