Besaran tarif berdasarkan rasio tersebut selanjutnya akan dikalikan dengan koefisien risiko kesakitan peserta yang dinilai dari usia dan jenis kelamin serta persentase capaian kinerja fasilitas kesehatan setiap bulannya.
Di samping tarif kapitasi, terdapat kenaikan tarif non kapitasi untuk pelayanan persalinan, Kesehatan Ibu dan Anak, KB dan rawat inap tingkat pertama, serta penambahan tarif non kapitasi untuk pelayanan skrining kesehatan tertentu.
Baca Juga: Butuh Ambulan? Begini Cara Mendapat Layanan Ambulans BPJS Kesehatan Saat Gawat Darurat
Selain itu, terdapat perubahan pengaturan pada pelayanan yang termasuk dalam standar tarif aplikasi pengajuan klaim Non INA CBG, yaitu:
• Kenaikan tarif untuk layanan CAPD dari 7.500.000 menjadi 8.000.000;
• Pemberian obat kronis di mana 7 hari dalam paket INA CBG dan 23 hari dibayarkan dengan tarif non INA CBG, dan bagi sediaan obat yang tidak dapat dibagi maka pembayarannya diberlakukan proporsional 23 hari;
• Penambahan persyaratan pemberian alat bantu; serta perubahan harga bagi alat bantu seperti korset tulang belakang, collar neck, dan kruk.
Penyesuaian tarif yang mulai berlaku tahun 2023 ini tidak berpengaruh pada besaran iuran yang dibayarkan peserta JKN. Malahan, kualitas layanan kesehatan dan kesejahteraan tenaga kesehatan semakin meningkat.
(Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemkes)