PejuangKantoran.com - Untuk pertama kalinya sejak tahun 2016, pemerintah melakukan penyesuaian besaran tarif pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan yang diundangkan pada 9 Januari 2023.
Aturan ini sejalan dengan kebijakan peningkatan upaya promotif dan preventif di FKTP serta penilaian kinerja Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Baca Juga: Wacana Pembedaan Tarif KRL, Bijakkah?
Dalam aturan ini, layanan yang dapat dibayarkan melalui BPJS telah bertambah, diikuti dengan penyesuaian satuan biaya untuk berbagai tindakan medis di Fasilitas Kesehatan Rujukan Lanjutan (FKTRL).
Adapun standar tarif kapitasi ditetapkan sebagai berikut:
• Puskesmas sebesar Rp3.600 sampai dengan Rp9.000 per peserta per bulan;
• Rumah Sakit Kelas D Pratama, klinik pratama, atau fasilitas kesehatan yang setara sebesar Rp9.000 sampai dengan Rp16.000 per peserta per bulan;
• Praktik mandiri dokter atau praktik dokter layanan primer sebesar Rp 8.300 sampai dengan Rp15.000 per peserta per bulan;
• Praktik mandiri dokter gigi sebesar Rp3.000 sampai dengan Rp4.000 per peserta per bulan.
Penghitungan besaran tarif yang dibayarkan ke FKTP salah satunya ditentukan berdasarkan ketersediaan dokter atau rasio dokter dengan jumlah peserta terdaftar dan/atau ketersediaan dokter gigi. Di Puskesmas:
1. Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tersedia dokter gigi Rp7.000 per peserta;
2.Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tidak tersedia dokter gigi Rp 6.300 per peserta;
3. Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tersedia dokter gigi sebesar Rp6.000 per peserta;
4. Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tidak tersedia dokter gigi sebesar Rp5.300 per peserta;
5. Tidak tersedia dokter dan tersedia dokter gigi, maka tarif sebesar Rp4.300 per peserta; dan
6. Tidak tersedia dokter dan dokter gigi, maka tarif Rp3.600 per peserta.
Di klinik pratama, rumah sakit kelas D pratama atau fasilitas kesehatan yang setara:
1. Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tersedia dokter gigi Rp12.000 per peserta;
2. Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tanpa tersedia dokter gigi Rp 10.000 per peserta;
3. Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tersedia dokter gigi sebesar Rp11.000 per peserta;
4. Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tanpa tersedia dokter gigi sebesar Rp 9.000 per peserta.
Di praktik mandiri dokter atau dokter layanan primer:
1. Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta sebesar Rp 8.800 per peserta; dan
2. Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta sebesar Rp 8.300 per peserta.
Sementara, bagi praktik mandiri dokter gigi, tarif ditetapkan sebesar Rp 3.500 per peserta per bulan.
Artikel Terkait
Sakit Kepala Reda Saat Minum Kopi, atau Justru Sakit Kepala Ketika Mengurangi Kopi?
Menyimpan Dana Tunai Lebih Penting Saat Resesi? Begini Cara Mempertahankan Dana Tunai Kamu!
Cara Gen Z Menginvestasikan Uang yang Bikin Mereka Mendapatkan Keuntungan Langsung
Kevin Ardilova Tidak Keberatan Tampil Nyaris Bugil di Film Autobiography, Tapi….
Lowongan Tenaga Pendukung/Tenaga Individual di Kantor Pertanahan Kementerian ATR/BPN
Pertanyaan Sejuta Umat: Apakah 23 Januari Wajib Cuti Bersama? Cek Pertanyaan Lain Soal Cuti Bersama!