PejuangKantoran.com - Sesuai Permenkes No. 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, pemerintah melakukan penyesuaian besaran tarif pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Penyesuaian tarif ini berlaku bagi pelayanan kesehatan di pelayanan kesehatan dasar maupun pelayanan kesehatan rujukan.
Standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan ini terdiri atas standar tarif pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dengan cara bayar Kapitasi dan Non Kapitasi.
Baca Juga: Standar Tarif Baru Pelayanan JKN Tanpa Memengaruhi Besaran Iuran Peserta
Tarif Kapitasi adalah besaran pembayaran per kapita perbulan yang dibayar di muka oleh BPJS Kesehatan kepada FKTP berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.
Sedangkan Tarif Non Kapitasi adalah besaran pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan kepada FKTP berdasarkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.
Selain itu juga standar tarif pelayanan kesehatan yang digunakan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) adalah melalui cara bayar INA-CBG dan Non INA-CBG.
Yang dimaksud Tarif INA-CBG adalah besaran pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan kepada FKRTL atas paket layanan yang didasarkan kepada pengelompokan diagnosis penyakit dan prosedur, meliputi seluruh sumber daya rumah sakit yang digunakan dalam pelayanan baik medis maupun nonmedis.
Baca Juga: Seleksi Terbuka: Direktur Politeknik Kesehatan di 9 Wilayah Kementerian Kesehatan
Sedangkan Tarif Non INA-CBG merupakan tarif di luar tarif paket INA-CBG untuk beberapa jenis pelayanan tertentu dengan proses pengajuan klaim dilakukan secara terpisah dari tarif INA-CBG.
Insentif bagi nakes
Penyesuaian tarif ini merupakan wujud nyata transformasi kesehatan pilar 4, yaitu sistem pembiayaan kesehatan.
“Ini merupakan kali pertama adanya kenaikan tarif layanan kapitasi yang akan diterima puskesmas/klinik/dokter praktek dari BPJS Kesehatan sejak tahun 2016,” ujar Menteri Kesehatan Budi G. Sadikin pada Sabtu (14/1/2023) lalu.
Revisi aturan ini akan berdampak pada peningkatan mutu dan kualitas layanan kesehatan baik yang diterima oleh peserta JKN, dokter, maupun fasilitas pelayanan kesehatan.
“Bagi Peserta JKN perubahan tarif layanan akan berdampak pada peningkatan kualitas layanan yang didapatkan sesuai dengan indikasi medis,” lanjut Menkes Budi.